Mohon tunggu...
Wahyuni Anggarwati
Wahyuni Anggarwati Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Magister Akuntansi (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) - 55521110026 - Wahyuni Anggarwati - Universitas Mercubuana Jakarta

PAJAK KONTEMPORER - P552120002 - Senin 19:30-22:00 (M-404-1) (Dosen:Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) Pajak yang semakin trend menjadi alasan untuk mendalami ilmu perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Money

Freight Forwarding sebagai Sarana Kegiatan Usaha Antar Wilayah

10 April 2022   02:13 Diperbarui: 10 April 2022   04:41 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Freight forwarding merupakan jenis usaha yang berdampak dari perkembangan kegiatan usaha yang berbeda wilayah baik dari berbeda kota, pulau hingga perbedaan antar negara. Karena mobilisasi usaha yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, maka pemerintah sebagai regulator dalam perpajakan memiliki kebijakan khusus yang harus dipahami oles setiap wajib pajak yang bergerak dalam usaha freiht forwarding. Usaha freight forwarding dikenakan 2 jenis pajak yaitu PPn dan PPh ps 23 dengan ketentuan sebagai berikut:

PPN

Penyerahan jasa penggunaan transportasi yang di dalam tagihan jasa tersebut ada biaya transportasi, dikenakan 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Maka jlh 10% tsb sebagai biaya Freight forwarding, 90% sbg biaya yang ditagihkan pada pengguna jasa tsb.

Selain itu, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pemilik usaha ini tidak dapat dikreditkan. Rumus besaran PPn jasa ini adalah:

DPP = 10 % X Jumlah Tagihan

PPN = 11% X DPP

Sebagai contoh:

PT A merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, baru saja mendapatkan order dari PT B dengan nilai transaksi sebesar Rp50 juta. Berapa tarif PPN yang harus PT A keluarkan pada PT B?

Jawab:

DPP= 10% x 50.000.000 = Rp 5.000.000

PPN= 11% x 5.000.000 = Rp 550.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun