Nama: Wahyuni Ayu Wulandari
NIM: 222111304
Kelas: 5H
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen: Bapak. Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Prodi: Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
TUGAS UAS SOSIOLOGI HUKUM
Salam sejahtera bagi kita semua. Perkenalkan, nama saya Wahyuni Ayu Wulandari, seorang mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta dan saat ini sedang menempuh semester 5. Saya memiliki cita-cita menjadi seorang jaksa muda yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. Dalam artikel ini, saya ingin berbagi wawasan yang saya peroleh dari podcast yang saya buat mengenai sosiologi hukum, sebuah bidang ilmu yang menghubungkan hukum dengan realitas sosial masyarakat kita. Selain itu, artikel ini juga akan memuat rangkuman pembelajaran dari mata kuliah Sosiologi Hukum yang mencakup pertemuan 1 hingga 14.
Definisi Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam sosiologi hukum, hukum tidak hanya dilihat sebagai peraturan tertulis atau norma yang ditetapkan oleh negara, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah kajian yang mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang nyata. Hukum merupakan bagian integral dari struktur sosial yang lebih luas, dan cara hukum diterima dan diterapkan dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, dan politik masyarakat tersebut.
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum dan kenyataan masyarakat saling berinteraksi dan memengaruhi satu sama lain. Hukum tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial, politik, dan budaya tempat ia diterapkan. Dalam konteks Indonesia, yang memiliki keberagaman budaya, hukum negara, hukum adat, dan hukum agama sering kali berinteraksi dan membentuk pluralisme hukum. Misalnya, di beberapa daerah, hukum adat lebih dihormati daripada hukum negara, menggambarkan bahwa hukum akan efektif bila relevan dengan nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat tersebut. Dengan demikian, kenyataan sosial akan sangat memengaruhi penerimaan hukum oleh masyarakat.
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Dalam sosiologi hukum, terdapat dua pendekatan utama: yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif lebih berfokus pada kajian terhadap teks-teks hukum yang ada, seperti undang-undang, peraturan, dan keputusan pengadilan. Pendekatan ini memberikan kerangka formal tentang bagaimana hukum seharusnya diterapkan. Sementara itu, pendekatan yuridis empiris mempelajari penerapan hukum dalam kenyataan sosial, yaitu bagaimana hukum diimplementasikan dalam praktik dan apakah kebijakan hukum benar-benar mencapai tujuan yang diinginkan dalam masyarakat. Kedua pendekatan ini penting untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, baik dari sisi normatif maupun praktis.
Positivisme Hukum