Mohon tunggu...
Wahyuni Ayu Wulandari
Wahyuni Ayu Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hallo, aku Ayu Wulandari, mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dengan akun ini, saya akan mengeksplorasi berbagai hal baru dan menjadikan menulis serta membuat bacaan sebagai hobi baru saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mewujudkan Keadilan melalui Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial

7 November 2024   01:58 Diperbarui: 7 November 2024   20:22 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok 2

1. Alfata yahya kusuma (222111284)

2. Sherly Kusumawati (222111291)

3. Wahyuni Ayu Wulandari (222111304)

4. Azka Maulana Fikri Ramadhan (222111306)

Efektivitas hukum adalah konsep penting dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Secara umum, efektivitas hukum dapat diartikan sebagai proses yang menunjukkan strategi dalam merumuskan masalah secara keseluruhan, mencerminkan perbandingan antara realitas hukum dan hukum ideal. Konsep ini melibatkan hubungan antara hukum dalam praktik (law in action) dan hukum dalam teori (law in theory), yang menggambarkan keterkaitan antara penerapan hukum yang diinginkan dan pemahaman hukum yang bersifat teoritis. Dengan demikian, efektivitas hukum tidak hanya diukur dari adanya peraturan yang ditetapkan, tetapi juga sejauh mana peraturan tersebut diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. 

Berbagai ahli memberikan pandangan tentang efektivitas hukum.

1. Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hukum sebagai kaidah merupakan patokan perilaku yang pantas, menggunakan pendekatan deduktif-rasional yang cenderung dogmatis.

2. Hans Kelsen menambahkan bahwa efektivitas hukum berkaitan erat dengan validitas hukum, yang berarti norma-norma hukum harus dipatuhi dan diterapkan secara konsisten. Di sisi lain.

3. Anthony Allot menyatakan bahwa efektivitas hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum mencapai tujuannya.

4. Richard M. Steers menekankan pentingnya sumber daya dan sarana dalam mencapai tujuan hukum.

5. Achmad Ali berpendapat bahwa efektivitas hukum tidak dapat direduksi hanya pada aturan tertulis, melainkan harus mencakup aspek sosial dan kultural yang lebih luas.  

Salah satu contoh konkret efektivitas hukum yang sedang ramai dibahas saat ini adalah kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kasus ini mengungkapkan bahwa sistem keamanan data di Indonesia masih lemah dan perlindungan data pribadi belum terjamin secara optimal. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, implementasinya menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal infrastruktur dan kesadaran hukum masyarakat. Dua faktor utama yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus ini adalah sarana/fasilitas dan faktor masyarakat. Sarana dan fasilitas yang kurang memadai menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia masih belum optimal. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan pemahaman di kalangan penegak hukum dan masyarakat umum menghambat efektivitas undang-undang yang ada. 

Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum di masyarakat sangat erat. Efektivitas hukum mengacu pada seberapa baik peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat. Di sisi lain, kontrol sosial hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk memastikan kepatuhan individu dan institusi terhadap norma dan aturan yang berlaku. Dalam konteks kebocoran data nasional, meskipun UU Nomor 27 Tahun 2022 telah disahkan, penerapannya masih terbentur berbagai tantangan, termasuk kelembagaan dan regulasi teknis yang belum jelas. Ketidakjelasan ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga yang bertanggung jawab.

Dalam diskusi mengenai efektivitas penegakan hukum, muncul kesepakatan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan sudah baik, implementasinya di lapangan sering kali masih kurang. Banyak peserta menyoroti adanya oknum penegak hukum yang tidak menjalankan tugas mereka secara profesional, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi masyarakat kecil yang sering menjadi korban ketidakadilan. Di sisi lain, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang berpengaruh sering kali tidak mendapatkan sanksi yang setimpal, menambah frustrasi di kalangan masyarakat yang mengharapkan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan undangundang yang baik saja tidak cukup untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan berkeadilan. 

Selain itu, kurangnya sosialisasi mengenai hak-hak hukum masyarakat menjadi isu utama yang diangkat dalam diskusi ini. Banyak individu tidak mengetahui cara melapor atau menuntut keadilan ketika hak mereka dilanggar, yang mengakibatkan ketidakpahaman terhadap sistem hukum. Tanpa pemahaman yang memadai, efektivitas hukum menjadi sulit dicapai. Oleh karena itu, pendidikan hukum yang baik di tingkat masyarakat sangat penting agar individu dapat berpartisipasi aktif dalam sistem hukum. Sementara itu, tantangan teknologi dan infrastruktur juga turut mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Di era digital yang serba cepat, perlindungan data semakin penting, dan kurangnya pengetahuan serta keterampilan penegak hukum dalam menghadapi isu-isu digital dapat menyebabkan penerapan hukum yang tidak efektif. Pelatihan dan peningkatan kapasitas penegak hukum sangat diperlukan agar mereka dapat mengikuti perkembangan zaman dan menegakkan hukum secara efektif. 

Kesimpulannya, kontrol sosial berperan penting dalam memastikan kepatuhan tersebut. Namun, tantangan dalam implementasi, seperti kurangnya sumber daya dan pemahaman hukum, menghambat efektivitas. Upaya peningkatan pendidikan hukum dan kapasitas penegak hukum sangat diperlukan agar hukum dapat berfungsi dengan optimal dan memberikan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Dengan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan efektivitas hukum dan kontrol sosial dapat terwujud, menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab.

Daftar Pustaka

Diana Tantri Cahyaningsih (2020). Mengurai Teori Effectiveness of Law. Surakarta: Rechts Vinding.

Erika Ramadani (2024). Analisis Dampak Kebocoran Data Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) Surabaya: Pendekatan Matriks Budaya Keamanan Siber dan Dimensi Budaya Nasional Hofstede. Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen, Vol. 02, No. 06.

Gabriel, A. (2024). Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Dalam Kasus Kebocoran Data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Dalam Perspektif Hukum Pidana. Dalam Seminar Nasional-Hukum dan Pancasila, Vol. 3, No. 3.

Galih Orlando (2022). Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia. Labuhanbatu: Tarbiyah bil Qalam.

Lalu M. Alwin Ahadi (2022). Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum. Mataram: USM Law Review.

Salman Alfarisi (2019). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1, No. 2.

Soerjono Soekanto (1985). Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: CV. Rajawali.

#muhammadjulijanto #fakultassyariahuinradenmassaidsurakarta #sosiologihukum #uinsaid2024 #hukum islam 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun