4. Richard M. Steers menekankan pentingnya sumber daya dan sarana dalam mencapai tujuan hukum.
5. Achmad Ali berpendapat bahwa efektivitas hukum tidak dapat direduksi hanya pada aturan tertulis, melainkan harus mencakup aspek sosial dan kultural yang lebih luas. Â
Salah satu contoh konkret efektivitas hukum yang sedang ramai dibahas saat ini adalah kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kasus ini mengungkapkan bahwa sistem keamanan data di Indonesia masih lemah dan perlindungan data pribadi belum terjamin secara optimal. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, implementasinya menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal infrastruktur dan kesadaran hukum masyarakat. Dua faktor utama yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus ini adalah sarana/fasilitas dan faktor masyarakat. Sarana dan fasilitas yang kurang memadai menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia masih belum optimal. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan pemahaman di kalangan penegak hukum dan masyarakat umum menghambat efektivitas undang-undang yang ada.Â
Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum di masyarakat sangat erat. Efektivitas hukum mengacu pada seberapa baik peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat. Di sisi lain, kontrol sosial hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk memastikan kepatuhan individu dan institusi terhadap norma dan aturan yang berlaku. Dalam konteks kebocoran data nasional, meskipun UU Nomor 27 Tahun 2022 telah disahkan, penerapannya masih terbentur berbagai tantangan, termasuk kelembagaan dan regulasi teknis yang belum jelas. Ketidakjelasan ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga yang bertanggung jawab.
Dalam diskusi mengenai efektivitas penegakan hukum, muncul kesepakatan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan sudah baik, implementasinya di lapangan sering kali masih kurang. Banyak peserta menyoroti adanya oknum penegak hukum yang tidak menjalankan tugas mereka secara profesional, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi masyarakat kecil yang sering menjadi korban ketidakadilan. Di sisi lain, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang berpengaruh sering kali tidak mendapatkan sanksi yang setimpal, menambah frustrasi di kalangan masyarakat yang mengharapkan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan undangundang yang baik saja tidak cukup untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan berkeadilan.Â
Selain itu, kurangnya sosialisasi mengenai hak-hak hukum masyarakat menjadi isu utama yang diangkat dalam diskusi ini. Banyak individu tidak mengetahui cara melapor atau menuntut keadilan ketika hak mereka dilanggar, yang mengakibatkan ketidakpahaman terhadap sistem hukum. Tanpa pemahaman yang memadai, efektivitas hukum menjadi sulit dicapai. Oleh karena itu, pendidikan hukum yang baik di tingkat masyarakat sangat penting agar individu dapat berpartisipasi aktif dalam sistem hukum. Sementara itu, tantangan teknologi dan infrastruktur juga turut mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Di era digital yang serba cepat, perlindungan data semakin penting, dan kurangnya pengetahuan serta keterampilan penegak hukum dalam menghadapi isu-isu digital dapat menyebabkan penerapan hukum yang tidak efektif. Pelatihan dan peningkatan kapasitas penegak hukum sangat diperlukan agar mereka dapat mengikuti perkembangan zaman dan menegakkan hukum secara efektif.Â
Kesimpulannya, kontrol sosial berperan penting dalam memastikan kepatuhan tersebut. Namun, tantangan dalam implementasi, seperti kurangnya sumber daya dan pemahaman hukum, menghambat efektivitas. Upaya peningkatan pendidikan hukum dan kapasitas penegak hukum sangat diperlukan agar hukum dapat berfungsi dengan optimal dan memberikan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Dengan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan efektivitas hukum dan kontrol sosial dapat terwujud, menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab.
Daftar Pustaka
Diana Tantri Cahyaningsih (2020). Mengurai Teori Effectiveness of Law. Surakarta: Rechts Vinding.
Erika Ramadani (2024). Analisis Dampak Kebocoran Data Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) Surabaya: Pendekatan Matriks Budaya Keamanan Siber dan Dimensi Budaya Nasional Hofstede. Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen, Vol. 02, No. 06.
Gabriel, A. (2024). Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Dalam Kasus Kebocoran Data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Dalam Perspektif Hukum Pidana. Dalam Seminar Nasional-Hukum dan Pancasila, Vol. 3, No. 3.