Tugas: Sosiologi Hukum
Kelompok: 1
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
1. Nabila Sinta Arum_222111289
2. Intan Amelia Azzahra_222111293
3. Wahyuni Ayu Wulandari_222111304
4. Isnani Fitra L Rosyid _222111314
5. Isnia kuncari_222111295
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
- Soerjono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya dalam masyarakat.
- Satjipto Raharjo
Sosiologi Hukum (Sociology of Law) adalah pengetahuan hukum yang mempelajari pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
- R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
- Meuwissen
Sosiologi hukum adalah kajian tentang hukum positif yang berlaku, yang isi dan bentuknya dapat berubah sesuai waktu, tempat, dan faktor-faktor kemasyarakatan. - Alvin S. Johnson
Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang sepenuhnya mengkaji realitas sosial hukum, mulai dari organisasi formal, adat istiadat sehari-hari, hingga struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.
- Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang memusatkan perhatian pada hukum sebagai bagian dari pengalaman sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.
- David N. Schiff
Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berkaitan dengan hubungan hukum, termasuk proses transaksi sosial, organisasi, dan konstruksi sosial.
- Serlika Aprita
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang secara analitis dan empiris menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial.
- Donald Black
Sosiologi hukum adalah kajian tentang aturan-aturan yang berlaku dan diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.
- Gurvitch
Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.
Kata Kunci: Hukum, Hubungan, Sosial
Kesimpulan Pengertian Menurut Para Ahli
Berdasarkan pengertian dari para ahli tersebut, sosiologi hukum dapat disimpulkan sebagai cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat serta mengkaji peran hukum dalam mempengaruhi dan dipengaruhi oleh fenomena sosial. Sosiologi hukum tidak hanya memandang hukum sebagai sekumpulan aturan formal, tetapi juga sebagai bagian dari pengalaman sosial yang dipengaruhi oleh budaya, kebiasaan, organisasi sosial, dan dinamika masyarakat. Hukum dalam konteks ini dipahami sebagai sesuatu yang dinamis, yang dapat berubah sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi sosial.
Sosiologi hukum juga berupaya memahami bagaimana hukum terbentuk dari perilaku masyarakat dan bagaimana hukum berfungsi dalam menjaga ketertiban sosial serta merespons perubahan dalam struktur sosial. Ilmu ini, melalui pendekatan analitis dan empiris, berfokus pada interaksi timbal balik antara hukum dan realitas sosial.
Pengertian Sosiologi Hukum Islam
Dalam sosiologi hukum Islam, tiga konsep utama hukum, hubungan, dan sosial memiliki keterkaitan yang erat dalam memahami bagaimana ajaran Islam berperan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Ketiga konsep ini berfungsi sebagai fondasi bagi terbentuknya tatanan sosial yang adil dan harmonis, sesuai dengan nilai-nilai Islam.
- Hukum: Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, ijma' (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi). Hukum Islam mencakup berbagai aspek kehidupan dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan umat melalui pengaturan yang komprehensif dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, politik, keluarga, dan hubungan sosial.
- Hubungan: Konsep hubungan dalam sosiologi hukum Islam merujuk pada interaksi antara individu, kelompok, dan negara yang diatur oleh prinsip-prinsip Islam. Hukum Islam mengatur berbagai hubungan, termasuk hubungan antar manusia (muamalah), hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah), serta hubungan manusia dengan lingkungan.
- Sosial: Aspek sosial dalam sosiologi hukum Islam mengacu pada interaksi hukum dengan struktur sosial masyarakat. Norma-norma sosial sering kali dipengaruhi oleh ajaran Islam, dan hukum Islam, pada gilirannya, berperan dalam membentuk nilai-nilai sosial tersebut. Hukum Islam tidak hanya dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, memperkuat ikatan sosial, dan menegakkan keadilan sosial.
Secara keseluruhan, sosiologi hukum Islam memandang hukum sebagai bagian integral dari kehidupan sosial. Hukum tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga membentuk hubungan sosial yang harmonis dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Melalui hukum, hubungan antar individu dan kelompok dalam masyarakat diatur untuk menciptakan keseimbangan sosial dan menjaga nilai-nilai keadilan, kebersamaan, serta kesejahteraan bersama. Hukum Islam berfungsi sebagai jembatan antara spiritualitas individu dan tanggung jawab sosial, memastikan bahwa kehidupan masyarakat berjalan secara adil dan selaras dengan ajaran agama.
Contoh Kenyataan Empiris Terkait Hukum dan Hubungan Sosial
- Kasus Praktik Diskriminatif terhadap Pasien BPJS
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada 6 Februari 2023. Cahyadi, orang tua dari pasien BPJS, Kayla dan Nayla, menghadapi diskriminasi dalam mendapatkan tindakan operasi amandel. Kasus ini menyoroti pelanggaran hak pasien BPJS yang dilindungi oleh UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 32. Untuk menekan praktik-praktik diskriminatif, pihak berwenang mengimbau manajemen fasilitas kesehatan agar memperlakukan pasien BPJS secara setara. - Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Pada tahun 2022, selebgram Medina Zein dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Marisya Icha melalui media sosial. Kasus ini dimulai ketika Marisya Icha menuduh Medina Zein menjual tas palsu dan meminta pengembalian uang. Namun, Medina Zein justru mengancam dan menghina Marisya Icha melalui media sosial, sehingga kasus ini berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya. Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. - Konflik Pemindahan Masyarakat Adat di Ibu Kota Negara (IKN)
Konflik ini bermula ketika pihak IKN mengeluarkan himbauan agar masyarakat adat meninggalkan tempat tinggal mereka dalam waktu tujuh hari. Masyarakat adat di Kalimantan Timur menolak keputusan tersebut karena mereka menganggap tanah sebagai warisan turun-temurun, sedangkan pemerintah melihatnya sebagai tanah negara. Tanpa bukti kepemilikan formal, masyarakat adat berisiko kehilangan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama turun-temurun. Pemerintah perlu mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat serta implikasi lingkungan dan sosial sebelum mengeluarkan izin pembangunan di wilayah tersebut.
Daftar Pustaka
Kompas.com. (2022, Agustus 8). Marissya Icha Beberkan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Medina Zein di Persidangan. Diakses dari https://amp.kompas.com/hype/read/2022/08/08/145358566/marissya-icha-beberkan-pencemaran-nama-baik-yang-dilakukan-medina-zein-di
Al-Qodir, "Implementasi Hukum Islam di Indonesia: Kajian atas Hukum, dan Tatanan Masyarakat." Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 4, No. 3, 2016, hlm. 70-85.
Aprita, S. (2021). Sosiologi hukum. Jakarta: Prenada Media.
Azyumardi, "Transformasi Politik Islam: Pergeseran Orientasi Ideologi dan Reformasi Hukum Islam." Jurnal Ulumul Qur'an, Vol. 2, No. 1, 2005, hlm. 21-38.
Bakry Hasbi, "Sosiologi Hukum Islam: Kajian terhadap Interaksi Hukum Islam dan Masyarakat." Jurnal Hukum Islam, Vol. 3, No. 1, 2013, hlm. 45-58.
BBC News Indonesia. (2023, Maret). Tindakan nakes 'bedakan pasien BPJS' dikecam publik, 'sangat tidak pantas' - Pegiat: 'Itu bentuk kecurangan dan paling banyak terjadi di rumah sakit'. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn06g268n6vo.amp
Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017.
Kompas.com. (2023, Agustus 11). 7 pengertian sosiologi hukum menurut ahli. Kompas. Diakses dari https://www.kompas.com/skola/read/2023/08/11/100000269/7-pengertian-sosiologi-hukum-menurut-ahli
Lubis, M. R., & Nurita, C. (2023). Sosiologi hukum. Kota Solok: PT MAFY Media Literasi Indonesia.
Muhammad Nurkholis, "Peran Hukum Islam dalam Membangun Tatanan Sosial yang Adil di Masyarakat." Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 5, No. 2, 2017, hlm. 89-101.
Shalihah, F. (2017). Sosiologi hukum (Edisi ke-1, Cetakan ke-1). Depok: Rajawali Pers, hlm 4.
Yuniarti, Upaya penanganan konflik sosial di Kalimantan Timur (Studi Kasus: Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur), (Samarinda, Jurnal Paradigma, 2018), Vol.7, No.3, hlm.165-178.
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #sosiologihukum #soshum #hukumislam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H