Tugas: Sosiologi Hukum
Kelompok: 1
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
1. Nabila Sinta Arum_222111289
2. Intan Amelia Azzahra_222111293
3. Wahyuni Ayu Wulandari_222111304
4. Isnani Fitra L Rosyid _222111314
5. Isnia kuncari_222111295
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
- Soerjono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya dalam masyarakat.
- Satjipto Raharjo
Sosiologi Hukum (Sociology of Law) adalah pengetahuan hukum yang mempelajari pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
- R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
- Meuwissen
Sosiologi hukum adalah kajian tentang hukum positif yang berlaku, yang isi dan bentuknya dapat berubah sesuai waktu, tempat, dan faktor-faktor kemasyarakatan. - Alvin S. Johnson
Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang sepenuhnya mengkaji realitas sosial hukum, mulai dari organisasi formal, adat istiadat sehari-hari, hingga struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.
- Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang memusatkan perhatian pada hukum sebagai bagian dari pengalaman sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.
- David N. Schiff
Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berkaitan dengan hubungan hukum, termasuk proses transaksi sosial, organisasi, dan konstruksi sosial.
- Serlika Aprita
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang secara analitis dan empiris menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial.
- Donald Black
Sosiologi hukum adalah kajian tentang aturan-aturan yang berlaku dan diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.
- Gurvitch
Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.
Kata Kunci: Hukum, Hubungan, Sosial
Kesimpulan Pengertian Menurut Para Ahli
Berdasarkan pengertian dari para ahli tersebut, sosiologi hukum dapat disimpulkan sebagai cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat serta mengkaji peran hukum dalam mempengaruhi dan dipengaruhi oleh fenomena sosial. Sosiologi hukum tidak hanya memandang hukum sebagai sekumpulan aturan formal, tetapi juga sebagai bagian dari pengalaman sosial yang dipengaruhi oleh budaya, kebiasaan, organisasi sosial, dan dinamika masyarakat. Hukum dalam konteks ini dipahami sebagai sesuatu yang dinamis, yang dapat berubah sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi sosial.
Sosiologi hukum juga berupaya memahami bagaimana hukum terbentuk dari perilaku masyarakat dan bagaimana hukum berfungsi dalam menjaga ketertiban sosial serta merespons perubahan dalam struktur sosial. Ilmu ini, melalui pendekatan analitis dan empiris, berfokus pada interaksi timbal balik antara hukum dan realitas sosial.
Pengertian Sosiologi Hukum Islam