Mohon tunggu...
Wahyumurti SetyaSasmita
Wahyumurti SetyaSasmita Mohon Tunggu... Lainnya - Pembina Jasa Konstruksi

Seputar Konstruksi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembaharuan Daftar Pengalaman Tenaga Ahli Konstruksi dan Pengaruhnya terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi

31 Desember 2021   20:57 Diperbarui: 31 Desember 2021   21:09 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jasa konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diperlukan sejumlah tenaga ahli.

Tenaga ahli merupakan orang yang mempunyai kompetensi khusus di suatu bidang.

Dalam pengadaan barang dan jasa diperlukan penilaian Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari:

a)       Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan;

b)       Kontrak/Referensi dari Pejabat Penandatangan Kontrak;

c)        Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan;

d)       Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir; dan

e)       bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap.

Untuk Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1)       penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK;

2)       seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama;

3)       tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol).

4)       surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang.

5)       apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam.

Problematika dalam penilaian kualifikasi tenaga ahli adalah keabsahan dan kebenaran dokumen pendukung dalam penawaran tenaga ahli. Sebagai kelompok kerja (pokja) pemilihan, evaluasi yang dilakukan berdasarkan apa yang disampaikan dalam dokumen yang dienkripsi, didalamnya terdapat daftar riwayat hidup dan referensi. Dokumen itu digunakan untuk dapat menilai berapakah banyak pengalaman pekerjaan yang sesuai dengan paket yang sedang di tenderkan dan kesesuaian penugasannya dari paket pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh seorang tenaga ahli dengan posisi yang akan dikerjakan oleh tenaga ahli tersebut dalam paket yang sedang ditawar.

Suatu ketika tanpa disengaja pokja mengetahu bahwa orang yang ditawarkan menjadi tenaga ahli tersebut tidak pernah bekerja dipaket yang tertera dalam referensi, maka apa yang harus dilakukan? Untuk meyakinkan supaya pokja melakukan evaluasi sesuai dengan kemampuan tenaga ahli tersebut adalah dengan cara klarifikasi. Akan tetapi dalam klarifikasi referensi tersebut juga terdapat sisi baik dan buruk.

Sisi baiknya tenaga ahli yang didapatkan akan benar-benar sesuai dan pernah mengerjakan pekerjaan yang terlulis dalam referensi, jadi bukan dapat tenaga ahli "abal-abal". Sisi buruknya yang pertama pokja akan membutuhkan waktu dan tenaga yang banyak untuk melakukan klarifikasi kepada semua penawaran tenaga ahli, karena bila ada salahsatu penyedia yang tidak diklarifikasi maka asas keadilan tidak terlaksana. Yang kedua, bila terdapat indikasi pemalsuan atau terdapat penawaran yang tidak benar, maka penyedia wajib dikenakan sanksi yaitu berupa dimasukan kedalam Daftar Hitam. Kita tau bahwa hal tersebut sangat merugikan penyedia jasa, tetapi kenapa masih saja ada penyedia jasa memberikan pokja tenaga ahli yang bagus dalam penawarannya, akan tetapi dia tidak punya pengalaman yang sesungguhnya. Walaupun sebagai tenaga ahli yang sudah tersertifikasi, bisa saja mengerjakan apapun yang akan ditugaskan nanti, tetapi alangkah lebih baik kalau pengalaman pekerjaan tersebut memang betul dimiliki oleh tenaga ahli yang diusulkan oleh konsultan tersebut dan buka memberikan daftar pengalaman palsu kepada pokja.

Teknologi semakin berkembang, database dalam sistem informasi mungkin bisa menjadi solusi untuk masalah keaslian dan kepalsuan ini. Siapa yang mau hidup selamanya dalam kepalsuan, walaupun itu mudah dan nyaman, tapi ada perasaan tidak enak yang pasti selalu mengikuti. Dalam bidang konstruksi ini kita sebenarnya sudah mempunyai platform untuk mendata orang-orang yang mempunyai SKA beserta daftar pengalamannya. Hal ini bila belum digunakan untuk opsi dalam evaluasi pengadaan jasa konsultansi, maka tidak akan dilirik oleh masing-masing individu untuk mengisi daftar riwayat hidup dan pengalamannya disitu. https://siki.pu.go.id/ sudah dapat menampilkan Data Registrasi (sertifikat telah terbit), Data Riwayat Pendidikan, Data Riwayat Kursus, Data Riwayat Pekerjaan, dan Data Riwayat Proyek. Kedepannya mungkin untuk daftar pengalaman bisa ditambahkan referensi ataupun validasi dari pemberi pekerjaan, sehingga siki yang ada dapat terintegrasi dan memudahkan dalam hal mendapatkan tenaga ahli yang terkualifikasi serta mempercepat penilaian pokja untuk proses evaluasi pengadaan jasa konsultansi konstruksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun