Lalu banyak timbul pertanyaan, bagaimana jikalau pekerja sudah meninggal dunia atau tidak bekerja lagi sebelum usia 56 tahun? apakah tidak bisa diklaim?
Jikalau dibaca lebih detail lagi maka Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjelaskan selain memasuki usia pensiun, klaim manfaat JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap. Nantinya untuk yang meninggal dunia bisa diajukan oleh ahli waris. Dan juga Kemenaker melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diklaim sudah memberikan manfaat pada Januari ketika para pekerja sudah tidak bekerja lagi / dipecat.
Permenaker ini juga sudah sesuai dengan pasal 35 UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Negara) yang terdiri dari 2 ayat yaitu: JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Selain dari pertanyaan tersebut, tidak sedikit pula yang meragukan dana iuran JHT ini akan raib dan tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah.Â
Untuk hal ini memang diperlukan penjelasan kepada publik dan transparansi pengelolaan uang buruh ini akan ditujukan dalam bentuk investasi apa dan dimana sehingga kepercayaan publik/masyarakat meninggkat dan tidak akan khawatir uangnya dalam bentuk iuran itu hilang tidak bisa dicairkan karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN.
Dan akhirnya semoga Permenaker ini bisa tepat guna dan tepat sasaran ditilik dari tujuan dan manfaat dari dibuatnya peraturan ini.
note: dikutip dari berbagai sumber & data
#OpiniPribadi
#BegitulahKuraKura
14/02/2022
WMAS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H