Mohon tunggu...
Wahyu Mikael Andre Siallagan
Wahyu Mikael Andre Siallagan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wadah Dialetika

#BegitulahKuraKura #OpiniPribadi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jaminan Hari Tua

14 Februari 2022   20:08 Diperbarui: 14 Februari 2022   20:13 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JHT apakah JaHaT?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, salah satunya pencairan JHT di usia 56 tahun. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai beragam respons dari berbagai pihak.

Banyak yang pro dan tidak sedikit pula yang kontra atas terbitnya Peraturan Menteri tersebut.

Hal yang menjadi polemik adalah syarat umur pencairan JHT ini yaitu pada usia 56 tahun. Yang tidak setuju umumnya mengatakan jikalau syarat ini tidak benar karena sangat tidak mungkin menunggu sampai usia tersebut untuk mendapatkan dana JHT, dana tersebut bisa digunakan untuk modal usaha dimasa sulit seperti masa pandemi ini dimana banyak yang sudah tidak bekerja lagi.

Tetapi jika dilihat dari manfaat JHT ini maka syarat tersebut sudah benar. Jaminan untuk hari tua memang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan di hari tua. 

Bahkan di UU Nomor 13 tahun 1998 Penduduk Lanjut Usia adalah mereka yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. jadi usia 56 tahun adalah masa pra lansia.

Pada data Sensus BPS tahun 2020 memproyeksikan pada 100 tahun Indonesia nanti jumlah penduduk Lansia ada di hampir 20% dari jumlah penduduk Indonesia atau ada 1 dari 5 orang adalah penduduk lansia.

Berdasarkan data tersebut benarlah tujuan JHT tersebut yaitu untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT sudah sepatutnya tidak dilakukan jikalau belum tiba pada masa hari tua mengingat tingginya persentase jumlah lansia tahun 2045.

Coba kita bayangkan pada tahun 2045 nanti penduduk Indonesia yang Lansia tidak memiliki dana segar karena tidak memiliki dana jaminan untuk hari tuanya atau dana JHTnya sudah dipergunakan bahkan habis ketika dia masih muda. Betapa repotnya negara dan anak-anak muda kelak untuk membiayai kaum lansia.

Jadi sudah benarlah Permenaker 2/2022 itu memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun