Pendidikan harus diberikan kepada setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk ABK, berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di negara Indonesia serta adanya keterlibatan masyarakat dan otoritas pengelola serta institusi-institusi pendukungnya akan lebih besar daripada pemerintah pusat (Sujatmoko, 2010). Lebih lanjut, salah satu bentuk layanan pendidikan yang tidak diskriminatif dan ramah anak berkebutuhan khusus adalah dengan didirikannya sekolah inklusif. Sekolah inklusif menurut Stainback dan Stainback (dalam Direktorat PPK-LK Pendidikan Dasar, 2011 ) adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap peserta didik.
Daftar Pustaka
Arriani, F., Agustiawati, Rizki, A., Widiyanti, R., Wibowo, S., Tulalessy, C., & Herawati, F. (2021). Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif . Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.
Direktorat Ppk-Lk Pendidikan Dasar. (2011). Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Sesuai Permendiknas No 70 Tahun 2009). Jakarta: Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Efendi, M. (2006). Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan. PT Bumi Aksara .
Illahi, M. T. (2003). Pendidikan Inklusi: Konsep Dan Aplikasi . Ar-Ruzz Media .
Rahmawati, R. F. (2019). Implementasi Kurikulum Anak Berkebutuhan Khusus di Lentera Hati School Kudus. Jurnal Quality, 7(1), 85--113.
Sujatmoko, E. (2010). Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan. Jurnal Konstitusi, 7(1), 181--211.
Wijiastuti, S. (2018). Sikap Penerimaan Sosial Siswa Reguler Terhadap Siswa ABK di Kelas Atas Sekolah Dasar Inklusi 1 Ngulakan Kulon Progo Yogyakarta. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 20(7), 1.922-1.933.
Winarsih, S., Jamal's, H., Asiah, A., Idris, F. H., Adnan, E., Prasojo, B., Tan, I., Masyhuri, A. A., Syafrizal, Madjid, S., Hasnul, N., Riyanto, A., Bunawan, L., Rukiyah, C., & Sembada, I. K. (2013). Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia