Mohon tunggu...
Wahyu Fajar Lestari
Wahyu Fajar Lestari Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer - Mahasiswa

Menyukai pendidikan, menulis, dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pemahaman Mengenai Konsep Pendidikan Inklusi

30 Juli 2024   22:56 Diperbarui: 30 Juli 2024   22:57 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas Edukasi

Pendidikan inklusif dilaksanakan untuk memenuhi hak setiap anak dalam memperoleh pendidikan yang layak. Pengakuan bahwa pendidikan tanpa diskriminatif bagi setiap warga negara menunjukan bahwa setiap anak, termasuk anak berkebetuhan khusus, memperoleh hak dalam mendapatkan layanan pendidikan yang dapat mengakomodasi setiap kebutuhan masing-masing peserta didik. 

Konsep ini selaras dengan dasar hukum yang telah ditetapkan di Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi 'setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu'. Selain itu, dijelaskan pula dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. 

Pendidikan inklusi menyatukan siswa regular dan siswa ABK dalam kelas yang sama (Wijiastuti, 2018). Maka seharusnya anak-anak berkebutuhan khusus dapat mengikuti program-program pembelajaran yang ada di sekolah bersama-sama dengan anak normal lainnya. Efendi (2006) menjelaskan bahwa dengan memberikan kesempatan yang sama kepada anak berkebutuhan khusus dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran, berarti memperkecil kesenjangan partisipasi pendidikan anak normal dan anak berkebutuhan khusus. Maka dengan kesempatan yang diberikan kepada anak berkebutuhan khusus untuk dapat bersekolah di sekolah umum menunjukan bahwa anak berkebutuhan khusus memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan. 

Namun, tak jarang muncul berbagai persoalan yang berkaitan dengan pandangan masyarakat pada sebuah lembaga sekolah yang menerapkan sekolah inklusi. Banyak orang tua yang kebanyakan enggan mengirim anak berkebutuhan khusus ke sekolah biasa, karena khawatir akan adanya penolakan atau diskriminasi, baik dari guru maupun siswa lain. Bahkan kebanyakan masyarakat yang mempunyai anak berkebutuhan khusus merasa malu dan enggan untuk menyekolahkan anak pada sekolah reguler.

Dari uraian di atas, maka penting sekali bagi suatu lembaga sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan di dalamnya untuk mempunyai pemahaman yang baik terhadap konsep inklusi. Bukan hanya sekedar konsep, tetapi juga bagaimana menyelenggarakan proses pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak dan bagaimana memperlakukan anak. Mendidik anak tentunya adalah tanggung jawab yang tidak mudah, apalagi anak-anak yang berkebutuhan khusus, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, dan ketelatenan yang tinggi. 

Hal ini selaras dengan pendapat Illahi (2003) bahwa salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan inklusif adalah tenaga pendidik yang profesional untuk membina dan mengayomi anak berkebutuhan khusus. Guru yang mengajar hendaknya memiliki kualitas yang dipersyaratkan, yaitu memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap tentang materi yang akan diajarkan dan memahami karakteristik siswa.

Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat, di dalam kelas umum bersama teman-teman seusianya (Arriani et al., 2021). Inklusi merupakan suatu proses merespon keragaman kebutuhan semua pserta didik melalui peninkatan partisipasi pembelajaran, budaya, dan masyarakat. Adapun, menurut Permendiknas No. 70 tahun 2009, pendidikan inklusif dapat didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. 

Dalam pelaksanaannya, pendidikan inklusif bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik berkebutuhan khusus dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya (Direktorat PPK-LK Pendidikan Dasar, 2011).

Penyelenggaraan pendidikan inklusif berarti menciptakan sebuah lingkungan agar peserta didik berkebutuhan khusus dapat belajar, bermain dan berinteraksi dengan semua anak. Setiap peserta didik berkebutuhan khusus memiliki program belajar secara individu yang memungkinkan dia mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Kunci utama yang menjadi prinsip utama penyelenggaraan pendidikan inklusi adalah bahwa semua anak tanpa terkecuali dapat belajar. Dapat belajar dalam konteks ini berarti semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu, tak terkecuali anak-anak yang berkebutuhan khusus (ABK). 

Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak yang seusia dengannya (Winarsih et al., 2013) Hal ini karena memang pada dasarnya, fitrah dari setiap anak yaitu terlahir dengan karakteristik, bakat, kelebihan dan kekurangan masing-masing (Rahmawati, 2019).

Pendidikan harus diberikan kepada setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk ABK, berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di negara Indonesia serta adanya keterlibatan masyarakat dan otoritas pengelola serta institusi-institusi pendukungnya akan lebih besar daripada pemerintah pusat (Sujatmoko, 2010). Lebih lanjut, salah satu bentuk layanan pendidikan yang tidak diskriminatif dan ramah anak berkebutuhan khusus adalah dengan didirikannya sekolah inklusif. Sekolah inklusif menurut Stainback dan Stainback (dalam Direktorat PPK-LK Pendidikan Dasar, 2011 ) adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap peserta didik.

Daftar Pustaka

Arriani, F., Agustiawati, Rizki, A., Widiyanti, R., Wibowo, S., Tulalessy, C., & Herawati, F. (2021). Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif . Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.

Direktorat Ppk-Lk Pendidikan Dasar. (2011). Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Sesuai Permendiknas No 70 Tahun 2009). Jakarta: Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Efendi, M. (2006). Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan. PT Bumi Aksara .

Illahi, M. T. (2003). Pendidikan Inklusi: Konsep Dan Aplikasi . Ar-Ruzz Media .

Rahmawati, R. F. (2019). Implementasi Kurikulum Anak Berkebutuhan Khusus di Lentera Hati School Kudus. Jurnal Quality, 7(1), 85--113.

Sujatmoko, E. (2010). Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan. Jurnal Konstitusi, 7(1), 181--211.

Wijiastuti, S. (2018). Sikap Penerimaan Sosial Siswa Reguler Terhadap Siswa ABK di Kelas Atas Sekolah Dasar Inklusi 1 Ngulakan Kulon Progo Yogyakarta. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 20(7), 1.922-1.933.

Winarsih, S., Jamal's, H., Asiah, A., Idris, F. H., Adnan, E., Prasojo, B., Tan, I., Masyhuri, A. A., Syafrizal, Madjid, S., Hasnul, N., Riyanto, A., Bunawan, L., Rukiyah, C., & Sembada, I. K. (2013). Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun