Mohon tunggu...
Wahyu Kuncoro SN
Wahyu Kuncoro SN Mohon Tunggu... Editor - Kolumnis - Editor - Dosen

Urip prasojo ora neko neko

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Membaca Efektivitas Pemberlakuan PPKM

18 Januari 2021   16:32 Diperbarui: 18 Januari 2021   16:33 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 di antaranya : 

(1). Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

(2).  Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. 

(3). Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

(4). Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. (5). Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (6).  Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan / PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina. Bukan itu saja, melalui PPKM para Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.

Kebijakan Tanpa Makna

Pemerintah dalam berbagai kesempatan demikian berharap vaksinasi menjadi jalan utama untuk mengakhiri penyebaran covid-19. Karena hampir semua daya dan upaya sudah dilakukan namun tidak juga mampu menahan laju penyebaran Covid-19 bahkan kian meningkat terus. Namun berdiam diri berharap vaksinasi segera tuntas dilakukan tentu juga bukan langkah bijak.

Dalam konteks inilah PPKM menjadi kebijakan ‘setengah hati’ yang harus dilakukan sambil menunggu ‘kesaktian’ vaksin covid-19. Aroma setengah hati ini sangat terlihat dari ketidaksiapan daerah dalam mengeksekusi ketentuan PPKM. Bahkan beberapa daerah memberi ‘modifikasi’ atau kelonggaran terhadap ketentuan PPKM. Modifikasi dan kelonggaran ketentuan PPKM adalah bahasa lain dari ketidaktegasan atau keraguan atas efektivitas aturan PPKM. Hal ini menemukan pembenarannya dengan realitas bahwa dalam sepekan pemberlakuan PPKM ini nyaris tidak ada aktivitas dan gerakan yang signifikan sebagai implementasi PPKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun