Mohon tunggu...
Wahyu Kuncoro SN
Wahyu Kuncoro SN Mohon Tunggu... Editor - Kolumnis - Editor - Dosen

Urip prasojo ora neko neko

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Membaca Efektivitas Pemberlakuan PPKM

18 Januari 2021   16:32 Diperbarui: 18 Januari 2021   16:33 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rekor demi rekor angka penambahan kasus covid-19 terus terjadi dalam sepekan belakangan ini. Pada Jumat (15/1) kemarin misalnya, angka penambahan kasus covid-19 mencapai rekor baru dengan 12.818 kasus. Penambahan kasus ini menyebabkan jumlah kasus positif Covid-19 di tanah air mencapai 882.418 kasus.

Ini merupakan ketiga kalinya penambahan kasus harian Covid-19 tertinggi dalam kurun waktu sepekan. Penambahan pasien Covid-19 tertinggi pernah terjadi pada Kamis (14/1) dengan 11.557 orang. Rekor tertinggi sebelumnya juga terjadi pada Rabu (13/1) dengan 11.278 orang. Dengan demikian, dalam sepekan ini sudah tiga hari berturut-turut rekor penambahan kasus harian Covid-19 terjadi di tanah air.

Realitas tersebut menjadi ironis karena pencapaian rekor tersebut terjadi di saat pemerintah sedang menerapkan  Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang  resmi diberlakukn sejak Senin (11/1) lalu.

Tentu juga tidak bijak kalau lantas memvonis PPKM tidak memberikan efek apapun dalam mencoba menekan angka penyebaran sekaligus peningkatan jumlah kasus Covid-19. Setidaknya, penerapan PPKM tersebut mempertontonkan kalau pemerintah sudah berusaha melahirkan kebijakan dalam mengatasi persoalan covid-19. 

Terkait efektif dan tidaknya tentu baru bisa dibuktikan ketika semua semua aturan dan ketentuan yang telah digariskan dalam pemberlakuan PPKM itu diterapkan secara konsisten dan sungguh-sungguh. Pertanyaannya kemudian adalah, benarkah kita memang ingin menerapkan secara sungguh-sungguh apa yang ada  dalam ketentuan PPKM tersebut?

Disadari atau tidak, pemberlakuan PPKM memang menyembulkan kekhawatiran kalau nantinya hanya akan sekedar pengulangan kesalahan kebijakan akibat tidak secara sungguh-sungguh diterapkan. PPKM yang tidak lebih dari bungkus baru dari kebijakan sebelumnya yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikhawatirkan hanya akan menunjukkan betapa pemerintah lebih senang memproduksi istilah-istilah baru dibandingkan secara sungguh sungguh menerapkan aturan itu sendiri. 

Karena sudah banyak ketentuan dan program yang digulirkan untuk menangangi kasus covid-19 ini, namun realitasnya belum membuat laju penyebaran covid-19 menurun apalagi berhenti. Rekor demi rekor penambahan kasus yang sudah terjadi menandakan bukan tidak mungkin kalau di hari hari mendatang rekor baru tersebut akan kembali muncul.

Efektivitas PPKM

Publik tentu masih ingat betul bagaimana nasib penerapan PSBB yang juga pernah diterapkan sebelumnya, termasuk juga di Jatim, yang hanya sekadar jadi kebijakan yang kemudian ditinggalkan perlahan-lahan karena dianggap tidak efektif.  Surabaya Raya dan Malang Raya yang awalnya memberlakukan PSBB harus mencabutnya bukan karena situasi kasus yang mereda tetapi karena tidak mampu lagi membendung aktivitas warga masyarakat yang tidak mungkin terus dibatasi. Maka kemudian pemerintah pun akhirnya memberikan kelonggaran aktivitas ekonomi masyarakat. 

Pelonggaran tersebut bisa jadi merupakan keniscayaan karena secara faktual pemerintah juga ‘angkat tangan’ kalau harus menanggung beban ekonomi masyarakat akibat pembatasan aktivitas ekonomi.

PPKM hampir mirip dengan PSBB yang selama ini berlaku, tapi ‘katanya’ lebih ketat. Pemerintah menetapkan PPKM Jawa-Bali berlaku hingga 25 Januari 2021. PPKM  akan membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PPKM Jawa-Bali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun