Mohon tunggu...
Wahyu Eka Dewi Anggraini
Wahyu Eka Dewi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya hobi membaca seperti, novel serta saya juga menyukai langit sore(senja)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pelatihan, Pengembangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi Karyawan dalam Sebuah Perusahaan

31 Oktober 2023   12:26 Diperbarui: 31 Oktober 2023   12:46 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengembangan adalah sebuah pembelajaran yang diberikan kepada karyawan untuk dapat meningkatkan kemampuan bekerja dalam melaksanakan pekerjaan. K3 umumnya didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang antisipasi, pengakuan, evaluasi, dan pengendalian bahaya yang timbul di tempat kerja dan dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja. K3 mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi pada masyarakat sekitar dan lingkungan umum. Ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja telah berevolusi secara bertahap dan terus menerus dalam menanggapi perubahan sosial, politik, teknologi dan ekonomi. 

Dalam beberapa tahun terakhir, globalisasi ekonomi dunia dan dampaknya telah dianggap sebagai kekuatan terbesar untuk perubahan dunia kerja. Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 

Adapun di Negara kita, Undang Undang Dasar 1945 yang mengisyaratkan bahwa setiap warga Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusian. Dan pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan apabila keselamatan tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan terjamin (UUD1945 pasal 27). Kesehatan kerja meliputi pelaksanaan kesehatan, peralatan, dan pemeliharaan kesehatan. 

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. 

Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral tenaga kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Jadi berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kesehatan kerja merupakan suatu usaha yang diterapkan sebuah aturan-aturan untuk menjaga kondisi karyawan atau tenaga kerja dari kejadian atau keadaan yang dapat merugikan kesehatan buruh atau karyawan, baik keadaan yang sehat, fisik ataupun sosial sehingga akan didapat kemungkinan bekerja lebih optimal dan produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun