Mohon tunggu...
wahyudi hardianto
wahyudi hardianto Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Literasi

Penggiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ber-(Poligami)-Lah!

7 Juli 2019   10:30 Diperbarui: 10 Juli 2019   21:01 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: wartakesehatan.com

Judul diatas dimaksudkan bukan sebagai kata perintah, anjuran atau himbauan apalagi larangan, bukan. Tetapi dimaksudkan sebagai penegasan bahwa poligami adalah hak, hak pernikahan yang diberikan oleh agama (Islam) kepada pemeluknya. Hak ini diberikan kepada laki-laki bukan kepada perempuan. 

Kalau perempuan, dalam terminologi manusia meyebutnya poliandri, menikahi lebih dari seorang suami. Poligami dan poliandri bukan dua hal yang harus dihadapkan. Poligami sebagai hak setidaknya dapat dibaca, dipelajari, dipahami dan dimengerti dalam sumber utama agama Islam, yakni Al Qur'an. Q.S Al An- Nisa Ayat 3 Dan Ayat 129 telah dengan nyata menerangkannya. 

Jika kita belum faham akan maksud dari dua ayat diatas, tanyalah kepada ahlinya, ahli Ilmu Al Qur'an dan atau ahli tafsir Al-Quran. Jangan Tanya kepada ketua partai. Itu tidak pada tempatnya.

Hak dalam prespektif Islam jika ingin ditarik dan diletakkan dalam pengambilan dasar hukum Taklifi diletakkan pada hukum Ibahah (boleh) atau yang disebut mubah, yang berarti pilihan bagi setiap  ummat Islam yang sudah terbebani hukum agama (Islam) untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. 

Atau dengan kata lain ditinggalkan tidak mendapat dosa atau pahala dan jika dikerjakan juga tidak mendapat dosa atau pahala. Beda dengan Wujub (wajib/perintah), yakni jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan berdosa atau Tahrim (Haram/larangan), yakni jika dikerjakan berdosa dan jika ditinggalkan berpahala.

Setelah pada akhir Desember 2018, salah seorang pimpinan Partai Politik baru membangun narasi penolakan poligami bagi pengurus dan anggotanya dan berjanji akan memperjuangkan penolakan poligami dalam hukum positif nasional melalui parlemen jika terpilih, dan ternyata gagal. Narasi ini membuat polemik ruang publik tanah air sepanjang Desember 2018-Maret 2019. Dan kini, 06/07/2019 publik disuguhkan kembali narasi poligami, namun dalam prespektif yang berbeda.

Adalah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang berencana memasukkan klausul poligami dalam Qanun ( UU Aceh). Mereka berpendapat bahwa poligami dalam prepektif hukum dan perundang-undangan harus dimasukkan dalam Qanun agar dapat diatur sedemikian rupa. 

Bahwa akibat belum diaturnya poligami, pernikahan sirri di wilayah aceh meningkat tajam. Hal ini membuat publik heboh. Biasa, ada yang mendukung juga menolak atau menganggap biasa-biasa saja. Meme-meme menerima dan menolak pun bersilewaran di dinding-dinding PC dan Andoid pengggiat dunia maya tanah air.

Mengapa narasi poligami begitu seksi untuk selalu menjadi diskursus publik? Karena masyarakat kita memiliki prespektif yang berbeda dan saling berhadapan antara keduanya. Dalam prespektif  agama (Islam) poligami sebenarnya relative sudah selesai pembahasannya. 

Hanya sekelompok kecil cendekiawan muslim yang berusaha mengambil pendapat berbeda dibanding kebanyakan pendapat cendekiawan dan ahli agama (Islam) yang lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun