Pada 10 November 2023, ditetapkan Perpres 75/2023 yang mengubah Perpres 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Perpres 75/2023, target Pendapatan Negara tahun 2023 dinaikkan sebesar 7,1 persen dari target awal tahun 2023 (Perpres 130/2022). Target Penerimaan Perpajakan juga dinaikkan, yaitu sebesar 4,8 persen. Target Penerimaan Pajak dinaikkan sebesar 5,8 persen sedangkan target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai diturunkan sebesar 1,0 persen. Selanjutnya target Belanja Negara dinaikkan sebesar 1,8 persen.
Sampai dengan akhir Desember 2023, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,42 triliun (101,75 persen dari target pada Perpres 75/2023), tumbuh 5,94 persen year-on-year (yoy). Penerimaan perpajakan bersumber dari penerimaan pajak dan penerimaan kepabeanan dan cukai.
Realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.869,23 triliun atau telah mencapai 102,80 persen terhadap target. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 8,88 persen (yoy). Komponen PPh Non Migas berkontribusi paling besar dalam penerimaan pajak, di mana kontribusinya mencapai 53,1 persen terhadap realisasi penerimaan pajak.
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp286,19 triliun atau telah memenuhi 95,36 persen dari target. Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut turun 9,94 persen (yoy). Komponen cukai berkontribusi paling besar dalam penerimaan kepabeanan dan cukai, di mana kontribusinya mencapai 77,5 persen terhadap realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai.
Kesimpulan
Berkiblat dari keberhasilan negara maju serta peningkatan angka penerimaan perpajakan tahun 2023 dapat disimpulkan bahwa menumbuh-kembangkan kesadaran perpajakan pada generasi penerus sejak usia sekolah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari pajak merupakan keniscayaan. Selain hasilnya yang dapat menunjang program-program Pembangunan nasional, budaya sadar pajak yang ditanamkan sejak dini melalui pendidikan dapat menciptakan karakter generasi bangsa yang cinta tanah air dan bela negara melalui kesadaran melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H