Mohon tunggu...
Wahyudi Widodo
Wahyudi Widodo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang

Reading, Learning, Workouts, Make Friends

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemutihan 3,3 Juta Hektar Lahan Sawit Ilegal: Penyelesaian Masalah yang Dilematis

14 September 2023   16:39 Diperbarui: 14 September 2023   16:46 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:https://riauhits.com/berita-panen-sawit.htmlInput sumber gambar

Tercatat setidaknya 10 perkebunan sawit dengan areal usaha yang besar tersebar di pulau Sumatera, Kalimantan, dan kepulauan Riau. Sebaran perkebunan dan industri sawit yang besar diluar pulau jawa  secara tidak langsung turut membantu pemerintah dalam upaya pemerataan populasi penduduk, mengatasi masalah pengangguran (jobless) dan mengurangi angka tunawisma (homeless).  

Sebagai ilustrasi sederhana, untuk luas areal lahan 100 hektar, kerapatan panen1:5, berat buah rata-rata 10 kg, populasi tanaman 143 pokok/hektar, dengan kapasitas pemanen 750 kg/hektar maka kebutuhan tenaga kerja pemanen adalah 38 pekerja/hari (formula: 100 x 1/5 x 10 x 143)/750).

Jika luas lahan sawit 3,3 juta Hektar maka untuk kebutuhan panen saja diestimasikan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.254.000 pekerja/hari. Jumlah tersebut belum menghitung tenaga perawatan tanaman seperti tenaga semprot herbisida, tenaga kerja gudang, maintenance, petugas keamanan, staf administrasi, dan tenaga supporting lainnya. Hal ini berarti tersedianya lapangan pekerjaan dalam jumlah besar, yang berarti pula peluang besar bagi perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya.

Sejalan dengan adanya peluang bagi penyebaran populasi penduduk akan tercipta pula peluang desentralisasi kegiatan ekonomi serta pendapatan sebanyak 3,76 trilyun rupiah perbulan atau 45,12 trilyun rupiah per tahun dari sektor usaha ini, dengan asumsi UMR 3 juta rupiah per bulan.

Perlindungan terhadap Kepentingan Negara dan Rakyat

Sayangnya, menurut data KPK tahun 2018, eksploitasi sumber daya alam ini ternyata tidak sebanding dengan penerimaan negara. Ketika lahan sawit bertambah luas, detail angka potensi pajak dari sektor sawit menguap karena 40% perusahaan sawit diduga tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Terlepas dari dugaan praktek pengemplangan pajak yang umumnya dilakukan oleh semua pelaku usaha di sektor ini, penurunan pendapatan pajak dapat dipastikan contributor terbesarnya berasal dari praktek pengelolaan perkebunan sawit ilegal. Maka perlu upaya-upaya untuk menstimulus pelaku usaha agar mau melaporkan dan melegalkan usahanya dengan harapan upaya ini akan berdampak pada penyelamatan penerimaan negara dan kemudahan control serta Audit.

Ditengah maraknya penolakan dan tudingan terhadap sektor perkebunan sawit Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa sektor ini sedikit banyaknya telah turut menyumbangkan peran dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Sebagaimana hal nya ungkapan "Membangun bisnis sawit adalah membangun peradaban", setiap perusahaan sawit berkewajiban memenuhi kebutuhan primer dan sekunder bagi para pekerja dan keluarganya. Setiap perusahaan perkebunan dan industry sawit dipersyaratkan untuk menyediakan fasilitas yang layak bagi pekerja terkait kebutuhan dasar pokok, perumahan, sosial, sarana dan fasilitas umum, termasuk fasilitas kesehatan.

Sumber:https://www.infosawit.com/2022/11/29/beri-dampak-positif-bagi-lingkungan-perusahan-sawit-bga-tanam-50-ribu-pohon-di-kalimantan-dan-riau/
Sumber:https://www.infosawit.com/2022/11/29/beri-dampak-positif-bagi-lingkungan-perusahan-sawit-bga-tanam-50-ribu-pohon-di-kalimantan-dan-riau/

Perusahaan juga berkewajiban menjalankan program RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) untuk menunjukan proses produksi yang ramah lingkungan dan program CSR (Corporation Social Responsibility) yang menunjukan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Audit berkala dilakukan untuk memastikan konsistensi pelaksanaan kedua program ini selama kegiatan ekonomi berlangsung. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan keduanya akan diberlakukan sanksi administrasi, terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Kesimpulan

Terlepas dari pandangan negatif dan komentar 'miring' beberapa pihak, serta berbagai reaksi pro dan kontra, rencana pemerintah memutihkan 3,3 juta lahan sawit ilegal dapat dipahami dalam kerangka berfikir perlindungan terhadap kepentingan negara dan rakyat. Cara ini ditempuh dengan sasaran menyelamatkan penerimaan negara dari sektor pajak, sekaligus sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari resiko kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian. Pemutihan lahan ilegal dapat dipandang sebagai upaya pemerintah memberikan kompensasi atas kesadaran pelaku usaha untuk melaporkan usahanya dan sebagai bentuk reward atas itikad baik pelaku usaha untuk taat hukum dan menjalankan kewajiban terhadap negara. Pemutihan lahan juga akan mempermudah fungsi control pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun