Mohon tunggu...
Wahyu Chandra
Wahyu Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan blogger

Jurnalis dan blogger, tinggal di Makassar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tiga Petani di Soppeng "Korban" Baru UU P3H

15 Maret 2018   03:33 Diperbarui: 15 Maret 2018   03:36 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka pihak kehutanan seharusnya mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Edi.

Apalagi, tambahnya, putusan ini dinilai telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.2/Menlhk./Setjen/Kum.4/2/2016 tertanggal 1 Februari 2016, yang menjadi pedoman terhadap penegakan hukum menyangkut kawasan hutan khususnya bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun dalam kawasan hutan.

Menurut Edi, penangkapan keempat petani itu juga menyalahi prosedur penangkapam karena mereka yang ditangkap mengaku tidak tahu-menahu alasan mereka ditangkap, karena pihak kehutanan tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas dan menyebutkan alasan penangkapan.

"Sehingga perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan (3) KUHAPidana," tambah Edi.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan tegas mengakui keberadaan masyarakat yang bermukim dan mengelola lahan di dalam kawasan hutan Laposo Niniconang sejumlah 3.950 KK atau 23.428 Jiwa dengan luas wilayah kelola 7.803,06 Ha.

Adanya Aduan Warga

Menurut Muhammad Nur, Kepala BPPHLHK Sulawesi, penangkapan petani tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan, yang dilakukan berdasarkan adanya aduan dari warga.

"Berdasarkan adanya aduan warga kita memang melakukan operasi gabungan di mana kami menemukan empat orang tersebut telah melakukan pelanggaran pidana kehutanan. Tiga di antaranya melakukan perambahan dengan menanam cengkeh, kopi dan jahe yang usianya belum setahun, dan seorang lagi berkebun dan melakukan penebangan liar. Lokasinya berada dalam kawasan hutan lindung. Mereka tinggal sekitar 3-4 km dari lokasi penangkapan," ungkap Nur, sebagaimana dikutip dari Mongabay,pertengahan Desember 2017 silam.

Menurut Nur, lokasi di mana tersangka melakukan aktivitas berada di luar lokasi yang diusulkan untuk pengembangan RTRW Kabupaten, berdasarkan keterangan dari ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Nur juga membantah jika dikatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur karena kepada tersangka sudah dijelaskan alasan penangkapan. Tim juga dilengkapi dengan surat tugas.

"Sudah dijelaskan kepada tersangka dan tim punya surat tugasnya. Kami juga diserang dari pengadu masyarakat kenapa lambat melakukan tindakan," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun