Idealnya, menurut Sardi, pemerintah membentuk tim independen yang keanggotaannya selain dari pemerintah, juga melibatkan akademisi, masyarakat adat, NGO dan pihak-pihak lain yang terkait.
“Ini harus di SK kan oleh bupati,” tambahnya.
Terkait proses sendiri, Sardi mengkritisi dominannya pemerintah, dalam hal ini Pemda dan DPRD dalam penyusunan draft ini.
“Mungkin karena waktu yang terbatas, tapi kami harap ke depannya harus melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang paling berkepentingan atas Perda ini.”
Penyusunan Perda ini sebelum penetapan masih akan melalui sejumlah proses. Dalam pertemuan di DPRD ini, tim diminta untuk segera memperbaiki draft yang sudah ada dan memasukkan input-input dari masyarakat, sebelum diadakannya pertemuan bersama antara DPRD dan Pemda beberapa waktu ke depan.