Mohon tunggu...
Wahyu Chandra
Wahyu Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan blogger

Jurnalis dan blogger, tinggal di Makassar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Akhir Tahun, Perda Masyarakat Adat Enrekang Disahkan

14 Juli 2015   04:37 Diperbarui: 14 Juli 2015   04:37 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="Pemerintah membentuk tim independen yang keanggotaannya selain dari pemerintah, juga melibatkan akademisi, masyarakat adat, NGO dan pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka identifikasi masyarakat adat (Foto: wahyu chandra)."][/caption]

Jika tak ada aral melintang maka kemungkinan akhir tahun 2015 ini Peraturan Daerah terkait Masyarakat Adat di Enrekang, Sulawesi Selatan, akan disahkan.

“Paling lambat Perda ini mungkin ditetapkan pada akhir tahun ini atau bahkan bisa lebih cepat. Tapi proses pengawalan tentunya tidak akan sampai di situ. Harus ada sosialisasi ke masyarakat, khususnya ke komunitas-komunitas adat yang ada di Enrekang,” ungkap Sardi Razak, Ketua BP AMAN Sulsel, sesaat setelah ekspose draft Perda ini oleh P3KG di hadapan anggota DPRD Enrekang, di ruang rapat DPRD Enrekang, Sabtu (11/7/2015).

Ketua DPRD Enrekang, Andi Banteng, setelah pertemuan ini juga berharap Perda ini bisa segera disahkan.

“Kalau AMAN bilang Desember maka kami bisa janjikan sebelum itu,” katanya.

Sardi sendiri menyambut positif lahirnya draft awal Perda yang diajukan oleh tim penyusun yang ditunjuk Pemerintah Daerah Enrekang.

“Secara subtansi sudah sangat bagus, meski masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas dan disempurnakan, baik itu terkait pemenuhan hak masyarakat adat, mekanisme penanganan konflik, mekanisme penetapan dan proses identifikasi masyarakat adat,” ungkapnya.

Pertemuan ini sendiri bertujuan untuk mendapatkan input dari DPRD terkait pasal-pasal yang diajukan. Kehadiran AMAN dalam pertemuan ini diakui Sardi sebagai bagian dari proses mengawal proses Perda tersebut.

“Selama ini kami sebenarnya sudah sering memberi input dan diskusi dengan tim. Kita pasti akan terus kawal Perda ini.”

Hal lain yang ditanggapi pihak AMAN adalah penentuan instansi yang akan melakukan identifikasi masyarakat adat. Keinginan pemerintah ini di bawah kordinasi Dinas Pariwisata.

“Kami katakan kalau ini di bawah Dinas Pariwisata maka pastinya mereka akan melakukan hal yang di luar kewenangannya, karena keberadaan Perda ini akan lintas sektor ke instansi lain, misalnya Dinas Kehutanan.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun