Mohon tunggu...
Wahyu Chandra
Wahyu Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan blogger

Jurnalis dan blogger, tinggal di Makassar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Akhir Tahun, Perda Masyarakat Adat Enrekang Disahkan

14 Juli 2015   04:37 Diperbarui: 14 Juli 2015   04:37 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Idealnya, menurut Sardi, pemerintah membentuk tim independen yang keanggotaannya selain dari pemerintah, juga melibatkan akademisi, masyarakat adat, NGO dan pihak-pihak lain yang terkait.

“Ini harus di SK kan oleh bupati,” tambahnya.

Terkait proses sendiri, Sardi mengkritisi dominannya pemerintah, dalam hal ini Pemda dan DPRD dalam penyusunan draft ini.

“Mungkin karena waktu yang terbatas, tapi kami harap ke depannya harus melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang paling berkepentingan atas Perda ini.”

Penyusunan Perda ini sebelum penetapan masih akan melalui sejumlah proses. Dalam pertemuan di DPRD ini, tim diminta untuk segera memperbaiki draft yang sudah ada dan memasukkan input-input dari masyarakat, sebelum diadakannya pertemuan bersama antara DPRD dan Pemda beberapa waktu ke depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun