Mohon tunggu...
Wahyu Chandra
Wahyu Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan blogger

Jurnalis dan blogger, tinggal di Makassar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

AMAN Siap Kawal Perda Masyarakat Adat Enrekang

10 Juli 2015   23:36 Diperbarui: 10 Juli 2015   23:41 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, dalam Dialog Regional Percepatan Penetapan Hutan Adat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin (6/7/2015) menyatakan dukungan atas adanya kebijakan penetapan hutan adat demi kelestarian hutan (Foto: Wahyu Chandra)"][/caption]

Pemerintah daerah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, kini tengah dalam proses perampungan Peraturan Daerah tentang Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Proses ini diharapkan bisa rampung di tahun 2015 ini.

Terkait proses ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan dan tekadnya untuk terus mengawal hingga rampung.

“Selama ini dorongan akan lahirnya Perda ini sudah sangat kuat, baik itu oleh masyarakat adat di Enrekang maupun oleh AMAN sendiri, di daerah maupun di pusat. Prosesnya sudah di tahap naskah akademik dan kita banyak memberi masukan juga selama ini. Ke depan akan terus kita kawal,” ungkap Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Sulsel, Sardi Razak, Jumat (10/7/2015).

Menurut Sardi, keberadaan Perda ini nantinya diharapkan tidak hanya sebatas dokumen formalitas gugur kewajiban bagi Pemda tapi lebih jauh akan menjadi acuan bagi pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Ini juga akan memperkuat eksistensi masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan dan tidak terakomodir oleh negara.

Di Kabupaten Enrekang sendiri terdapat puluhan komunitas adat baik yang tergabung dalam AMAN ataupun menurut versi pemerintah.

“Kalau yang gabung dengan AMAN itu ada 19 komunitas. Tapi pemerintah juga ternyata punya versi tersendiri, sekitar 48 komunitas.”

Terkait tahapan Perda ini menurut Sardi, sejak awal 2015 lalu sudah menjadi prioritas DPRD dan dimasukkan dalam Prolegda. Pemda bahkan telah mempersiapkan draft Perda tersebut melalui kajian akademik, yang akan diekspos ke DPRD Enrekang, Sabtu (11/07/2015) besok.

Sardi juga menyambut baik keinginan baik dan komitmen Pemda dan DPRD Enrekang yang sangat serius mendukung lahirnya Perda ini. Ketua DPRD Enrekang, H.Banteng K, bahkan secara khusus meminta AMAN dan NGO lainnya untuk memberi masukan dan mengawal Perda ini.

Secara nasional sendiri hanya beberapa daerah yang telah memiliki Perda Masyarakat Adat. Salah satu yang cukup maju adalah Perda Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, yang kini telah diserahkan ke Menteri Dalam Negeri menunggu pengesahan. Selain Kajang, ada juga komunitas adat di Seko Kabupaten Luwu Utara.

Wacana Perda Masyarakat Adat ini mulai mengemukan sejak terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35 tahun 2012 pada tahun 2013 lalu. Putusan ini menegaskan posisi tanah adat yang tidak lagi termasuk dalam tanah negara, sebagai revisi atas UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Setelah lahirnya putusan ini, muncullah berbagai kebijakan lain yang menegaskan implementasi putusan ini. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 tahun 2014 yang memerintahkan kepada seluruh Pemda untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi masyarakat adat yang ada di wilayahnya.

Ke depan, Sardi berharap daerah lain bisa turut melakukan hal yang sama. Apalagi pada pertemuan Dialog Percepatan Penetapan Hutan adat yang diselenggarakan di Makassar, 6-7 Juli 2015 lalu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo telah menyatakan komitmen untuk dukungan atas lahirnya Perda ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun