Setelah lahirnya putusan ini, muncullah berbagai kebijakan lain yang menegaskan implementasi putusan ini. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 tahun 2014 yang memerintahkan kepada seluruh Pemda untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi masyarakat adat yang ada di wilayahnya.
Ke depan, Sardi berharap daerah lain bisa turut melakukan hal yang sama. Apalagi pada pertemuan Dialog Percepatan Penetapan Hutan adat yang diselenggarakan di Makassar, 6-7 Juli 2015 lalu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo telah menyatakan komitmen untuk dukungan atas lahirnya Perda ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H