Setelah lahirnya putusan ini, muncullah berbagai kebijakan lain yang menegaskan implementasi putusan ini. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 tahun 2014 yang memerintahkan kepada seluruh Pemda untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi masyarakat adat yang ada di wilayahnya.
Ke depan, Sardi berharap daerah lain bisa turut melakukan hal yang sama. Apalagi pada pertemuan Dialog Percepatan Penetapan Hutan adat yang diselenggarakan di Makassar, 6-7 Juli 2015 lalu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo telah menyatakan komitmen untuk dukungan atas lahirnya Perda ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI