Mohon tunggu...
WAHYU BUDI SETIO PURNOMO
WAHYU BUDI SETIO PURNOMO Mohon Tunggu... Guru - GURU

Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Syariah dan Hukum, Prodi Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Fiqh Siyasah Legal Standing Putusan Tidak Dapat Diterima dalam Permohonan JR Presidential Treshold

10 Agustus 2023   21:00 Diperbarui: 10 Agustus 2023   21:26 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Segala pembebanan hukum adalah untuk kemaslahatan di dunia dan di akhirat".

 

       kaidah tersebut menunjukkan bahwa seorang pemerintah dalam membuat kebijakan apapun harus mempertimbangkan terhadap kebaikan atau kemaslahatan umum. Maka tidak benar pemerintah mengambil kebijakan yang merugikan rakyat. Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20/PUU-XX/2022 yang tidak menerima permohonan judicial review presidential threshold dapat dikatakan telah mengambil sisi-sisi kemaslahatan di dalamnya. Bahwa pada negara telah mengatur yuridiksi atau kompetensi dari setiap Lembaga negara, termasuk juga kompetensi MK dalam melaksanakan wewenang mengenai judial riview. 

Ketika Mahkamah Konstitusi menerima permohonan judicial review presidential threshold tersebut, maka Makamah Konstitusi telah menerobos ketentuan hukum yang ada, dalam hal ini yakni presidential threshold yang dimana merupakan open legal policy sebagaimana penjelasan diatas open legal policy bisa diujikan di MK apabila produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.

      Apabila terdapat pihak atau warga masyarakat yang tidak setuju terhadap pilihan kebijakan tersebut dapat mengusulkannya melalui mekanisme legislative review, yaitu dengan mengajukan usul perubahan kepada pembentuk undang-undang. Serta dalam putusan MK Nomor : 20/PUU-XX/2022, yang dimana pemohon nya merupakan perorangan. Sebagmaimana telah dijelaskan penulis diatas bahwa syarat pengajuan judicial review ke MK yang dimana diatur didalam UU MK Pasal 51, yakni salah satunya perorangnya namun ada mekanisme perlu diperhatikan sesuai ketentuan UU MK tersebut. Dalam hal ini judicial review yang dilakukan perorangan tersebut harus bisa menunjukan secara rinci hak yang dicederai atau dilanggar oleh UU atas UUD. Dalam hal ini Putusan Hakim MK sudah tepat atas amar putusan tidak dapat menerima pada putusan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga sesuai dengan kaidah :

 


 

"Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.

     Maka dari itu meskiput terdapat maslahah dalam hal ini agar demokrasi di Indonesia tidak mati bukan berarti Mahkamah Konstitusi begitu saja menerima judicial review presidential threshold yang dimana dianggap bertentangan terhadap UUD yang diujikan ke MK. Namun, dalam sisi lainnya yaitu bahwa hal tersebut akan berdampak buruk pada system hukum di Indonesia, kredibilitas Mahkamah Konntitusi  dan kualitas Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Selain itu, dalam kaidah yang lain juga dijelaskan  sebagai berikut :

 


 

     " Penetapan suatu hukum diperlukan adanya dalil."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun