Pada momentum yang sama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan telah memberikan remisi sebanyak 7.641 Narapidana dan Anak dan sebanyak 73 orang narapidana bebas langsung tanpa menjalani subsider/denda.
Pemberian remisi dilangsungkan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Forkopimda dan Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terukur." pungkas Faisol Ali selaku Kakanwil pada sambutan pemberian remisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H