Baru-baru ini Warganet dihebohkan dengan berita viral dimana banyak bermunculan kasus-kasus pornografi di media sosial salah satunya yaitu di Platform OnlyFans . Banyak dari kalangan artis dan selebgram yang mulai terungkap. Salah satunya selebgram perempuan dengan nama Gusti Ayu Dewanti atau Dea yang kini tengah menjadi sorotan, usai dikabarkan ditangkap terkait dengan kasus pornografi. Apa sih sebenarnya OnlyFans itu, mengapa bisa digunakan sebagai media yang berisi konten Pornografi? Mari kita simak ulasan berikut ini.
Mengenal istilah OnlyFans
OnlyFans sendiri merupakan platform media sosial yang berbasis situs web dengan layanan konten berlangganan yang bisa dibuat oleh pengguna. Pengguna ini bisa membuat konten seperti gambar, rekaman video, pesan, serta siaran langsung di platform OnlyFans tersebut.
OnlyFans dirilis sejak tahun 2016 oleh pengusaha asal Inggris yang bernama Timothy Stokely. Dengan tujuan utamanya untuk membantu pembuat konten atau artis bisa mendapatkan uang dari monetisasi konten atau karya yang telah dibuatnya.
Pada dasarnya platform ini dibuat untuk memungkinkan pengguna bisa mengunggah konten, yang mana penontonnya harus mengeluarkan biaya berlangganan agar bisa menonton atau mengakses konten tersebut. Artinya OnlyFans tidak selalu menjadi platform untuk menjual konten tidak senonoh. Sebab, tema di OnlyFans sendiri sangat beragam. Mulai dari musik, traveling, memasak, dan lainnya.
Di Amerika sendiri banyak selebritis yang memanfaatkan OnlyFans sebagai tempat untuk berinteraksi langsung secara intim dengan para fans/penggemar mereka. Para seleb itu bisa membagikan konten yang tidak diunggah di media sosial atau menyapa langsung penggemarnya. Namun sebagian besar kreator justru memanfaatkannya untuk menjual konten syur. Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan Onlyfans yang memang mengizinkan para kreatornya mengunggah konten-konten dewasa seperti foto, video, hingga chat seks.
Dalam kasus ini di aplikasi OnlyFans tersebut, Dea kerap memamerkan video vulgarnya dengan cara mengunggah konten pornografinya tersebut untuk mendapatkan uang. Bahkan video syurnya juga banyak beredar di media sosial Twitter. Yang mana tentunya hal ini melanggar aturan dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Diantaranya yaitu terdapat pada Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Bukan hanya kasus ini saja yang ramai jadi perbincangan publik, tetapi masih banyak kasus-kasus pornografi yang kian marak di berbagai media dan situs indonesia, Mengapa hal ini bisa terjadi?
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, terdapat hal yang belum paten dalam penerapan aturan soal pornografi di Indonesia. Tidak seperti kasus terorisme, narkotika, maupun peredaran obat, aturan mengenai pornografi belum mempunyai badan khusus untuk melakukan penanganan. Beliau mengatakan bahwa yang berkaitan dengan asusila atau pornografi tidak ada lembaga khusus yang menangani.