Mohon tunggu...
WAHYU TRISNO AJI
WAHYU TRISNO AJI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat datang. Dalam pemikiran sebebas mungkin dalam ruang prespektif bahasa. Yang dimana sejalan dengan rasio dan empirik yang kritik. Mari berkontribusi untuk mengkonstruksi paradigma berfikir menjadi lebih ambivelensi terhadap kehidupan yang penuh jawaban yang bercabang

Selalu sehat para kaum berfikir

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Interpretasi Subjektif: Menjelaskan Makna dari Sesuatu

8 Agustus 2023   11:01 Diperbarui: 8 Agustus 2023   12:43 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: youtube.com/c/jellylee10

Ketika sesuatu dipandang sebagai yang ada, maka ia sama saja pada hukum dipegang. Bauwa pada segala yang dianggap dalam input kemungkinan. Lebih mungkin ada sebagai yang berada pada sesuatu daripada tidak sama sekali di narasikan sebagai hal tersebut. 

Ini memberikan catatan penting bahwa sesuatu adalah variabel yang sama dengan bagaimana yang ada itu dikatakan. 

Dengan demikian sesuatu sudah jelas memungkinkan yang ada. Yang ada disini di maksud bukan pada penguat variabel baru, melainkan yang abstraksi. Ia intervensi kedalam lautan ketidaktahuan, namun diucapkan sebagai yang disepakati. 

"Sesuatu hal bisa menjadi bagian mungkin ketika ia bisa dimungkinkan" Inilah hukum utama sekaligus menambah gagasan idea baru mengenai yang ada sebagai wujud sesuatu. 

KONKLUSI

Dunia yang di hadirkan tentu penuh akan pertanyaan. Ia dengan seluk beluk ketidaktahuan dijawab dengan pertanyaan. 

Sesuatu hal menjadi varibel eksis dari pengetahuan yang abstraksi. Sehingga demikian pada sesuatu hal dan hal yang mungkin, maka ia bagian dari pengetahuan yang mungkin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun