H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris terkenal. Dia dikenal dengan konsep "rule of recognition" (aturan pengakuan) dalam bukunya "The Concept of Law." Hart berpendapat bahwa setiap sistem hukum memiliki aturan dasar yang menggambarkan bagaimana hukum diakui dan dihormati dalam sistem tersebut. Aturan pengakuan ini merupakan dasar dari otoritas hukum dalam sistem tersebut.
5. Review dan Inspirasi:
  Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart telah memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang hukum dan masyarakat modern. Max Weber telah memberikan wawasan tentang evolusi hukum dari sudut pandang sosiologis dan bagaimana hukum menjadi semakin rasional dalam masyarakat modern. Konsep "legal authority" Weber mempertimbangkan peran penting hukum dalam menjaga stabilitas sosial.
  H.L.A. Hart, di sisi lain, telah memberikan teori hukum yang lebih terfokus pada filsafat hukum. Konsep "rule of recognition" Hart memberikan pemahaman yang mendalam tentang dasar otoritas hukum dalam sistem hukum dan bagaimana hukum diakui dalam masyarakat.
  Inspirasi dari pemikiran keduanya adalah pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara hukum dan masyarakat serta pentingnya aturan dasar atau pengakuan dalam sistem hukum. Pemikiran ini memotivasi studi dan penelitian lebih lanjut dalam sosiologi hukum dan filsafat hukum, serta membantu pembentukan teori-teori hukum yang lebih komprehensif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H