Mohon tunggu...
Wahyu Afnan
Wahyu Afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

- Saya adalah seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta. - Not other.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TTS Sosiologi Hukum

31 Oktober 2023   14:59 Diperbarui: 31 Oktober 2023   15:15 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris terkenal. Dia dikenal dengan konsep "rule of recognition" (aturan pengakuan) dalam bukunya "The Concept of Law." Hart berpendapat bahwa setiap sistem hukum memiliki aturan dasar yang menggambarkan bagaimana hukum diakui dan dihormati dalam sistem tersebut. Aturan pengakuan ini merupakan dasar dari otoritas hukum dalam sistem tersebut.

5. Review dan Inspirasi:

   Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart telah memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang hukum dan masyarakat modern. Max Weber telah memberikan wawasan tentang evolusi hukum dari sudut pandang sosiologis dan bagaimana hukum menjadi semakin rasional dalam masyarakat modern. Konsep "legal authority" Weber mempertimbangkan peran penting hukum dalam menjaga stabilitas sosial.

   H.L.A. Hart, di sisi lain, telah memberikan teori hukum yang lebih terfokus pada filsafat hukum. Konsep "rule of recognition" Hart memberikan pemahaman yang mendalam tentang dasar otoritas hukum dalam sistem hukum dan bagaimana hukum diakui dalam masyarakat.

   Inspirasi dari pemikiran keduanya adalah pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara hukum dan masyarakat serta pentingnya aturan dasar atau pengakuan dalam sistem hukum. Pemikiran ini memotivasi studi dan penelitian lebih lanjut dalam sosiologi hukum dan filsafat hukum, serta membantu pembentukan teori-teori hukum yang lebih komprehensif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun