Mohon tunggu...
Wahyu Afnan
Wahyu Afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

- Saya adalah seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta. - Not other.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus dan Pandangan Hukum Positivisme

29 September 2023   16:39 Diperbarui: 29 September 2023   16:42 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Pandangan ini berpendapat bahwa positivisme hukum bertujuan pada kepastian hukum, bahwa hanya ada norma-norma hukum yang hanya dapat dibandingkan dengan norma-norma hukum lainnya, dan bahwa norma-norma tersebut berguna untuk memecahkan masalah-masalah konkrit dengan menggunakan logika. Pandangan ini mengklaim menolak operasi positivis. Terlepas dari apakah undang-undang buatan manusia ini etis atau tidak, kita tidak boleh meragukan keefektifannya. Norma positif diterima sebagai doktrin sepanjang norma tersebut sesuai dengan kaidah kodifikasi logis ilmu hukum. Perspektif kedua ini mengarah pada munculnya struktur normatif yang membentuk hierarki berdasarkan tingkatan abstraksi yang baku, dengan abstraksi yang paling mendasar menduduki posisi tertinggi sebagai pembatas antara peraturan perundang-undangan, hukum, dan etika. Keterbatasan ini, yang timbul dari ketidakmampuan hukum untuk menguduskan dirinya pada status tertingginya, tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan Kelsen tentang norma-norma fundamental. Sejak itu, model penalaran yang penuh kekerasan dan sistem logika positivisme hukum yang sempit telah diambil secara ekstrem, dan hubungan antara hukum dan moralitas telah diakui. Dari sudut pandang Kelsen, ini merupakan kelemahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun