Pandangan ini berpendapat bahwa positivisme hukum bertujuan pada kepastian hukum, bahwa hanya ada norma-norma hukum yang hanya dapat dibandingkan dengan norma-norma hukum lainnya, dan bahwa norma-norma tersebut berguna untuk memecahkan masalah-masalah konkrit dengan menggunakan logika. Pandangan ini mengklaim menolak operasi positivis. Terlepas dari apakah undang-undang buatan manusia ini etis atau tidak, kita tidak boleh meragukan keefektifannya. Norma positif diterima sebagai doktrin sepanjang norma tersebut sesuai dengan kaidah kodifikasi logis ilmu hukum. Perspektif kedua ini mengarah pada munculnya struktur normatif yang membentuk hierarki berdasarkan tingkatan abstraksi yang baku, dengan abstraksi yang paling mendasar menduduki posisi tertinggi sebagai pembatas antara peraturan perundang-undangan, hukum, dan etika. Keterbatasan ini, yang timbul dari ketidakmampuan hukum untuk menguduskan dirinya pada status tertingginya, tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan Kelsen tentang norma-norma fundamental. Sejak itu, model penalaran yang penuh kekerasan dan sistem logika positivisme hukum yang sempit telah diambil secara ekstrem, dan hubungan antara hukum dan moralitas telah diakui. Dari sudut pandang Kelsen, ini merupakan kelemahan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI