Mohon tunggu...
Wahyu Saputra
Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Orang yang berusaha lebih baik dari kemarin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini

26 Oktober 2023   20:43 Diperbarui: 26 Oktober 2023   20:54 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer : Wahyu Saputra (212111252)

Pembahasan

Pernikahan merupakan siklus kehidupan manusia, dimana cara manusia mengembangkan atau memperpanjang peradabannya. pernikahan adalah rahmat dari tuhan yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap umat agar menghasilkan generasi dengan tatanan sosial yang baik sehingga penerus suatu peradaban berkualitas mutunya, tetapi jika tatanan kehidupan rumah tangga tidak baik, maka hal tersebut akan menjadi pengaruh menurunnya kualitas penerus bangsa. 

Isi

Pernikahan dini merupkan pernikahan yang bertentangan dengan syarat ketentuan per undang-undangan, pernikahan dini biasanya dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu dibawah umur 19 tahun, hal ini menjadi kasus kontroversial, pernikahan dini banyak terjadi akibat pergaulam bebas, bahkan dipaksakan orang tua ataupun karna adat istiadat. statement masyarakat tentang pernikahan dini masih terbatas apalagi ditambah didalam fikih islam tidak membatasi usia pernikahan, bahkan jika hal tersebut dianggap baik untuk menutupi aib dan menghindari zina maka pernikahan boleh jika dilaksanakan, tetapi fikih islam tidak juga menyarankan jika pernikahan tersebut akan merenggut hak-hak anak.


Dampak pernikahan dini

1. Rentan perceraian karena dilakukan dibawah umur dikarenakan fisik dan sikis belum siap

2. Rentan mengalami anemia ketika melahirkan dan kekurangan gizi.

3. Masa depan istri dan anak tidak terjamin dikarenakan pernikahan dini dilakukan pada saat usia sekolah dan akhirnya putus sekolah

4.  Masalah ekonomi, karna putus sekolah susah mendapat pekerjaan


Problematika Hukum

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang batas usia pernikahan yaitu 19th, diusia tersebut dianggap pas,siap secara mental dan sikis


Analisis Reviewer

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang melanggar ketentuan uu, tenry saja memiliki dampak yang buruk dari egi ekonomi, kesehatan, dikarenakan usia dibawah 19tahun merupakan usia yang belum matang  secara fisik dan sikis, kesadaran masyarakat dan pola pikir harus diubah dengan penjaberan pra nikah agar lebih siap dan mengurangi angka pernikahan dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun