UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang batas usia pernikahan yaitu 19th, diusia tersebut dianggap pas,siap secara mental dan sikis
Analisis Reviewer
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang melanggar ketentuan uu, tenry saja memiliki dampak yang buruk dari egi ekonomi, kesehatan, dikarenakan usia dibawah 19tahun merupakan usia yang belum matang  secara fisik dan sikis, kesadaran masyarakat dan pola pikir harus diubah dengan penjaberan pra nikah agar lebih siap dan mengurangi angka pernikahan dini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI