UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang batas usia pernikahan yaitu 19th, diusia tersebut dianggap pas,siap secara mental dan sikis
Analisis Reviewer
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang melanggar ketentuan uu, tenry saja memiliki dampak yang buruk dari egi ekonomi, kesehatan, dikarenakan usia dibawah 19tahun merupakan usia yang belum matang  secara fisik dan sikis, kesadaran masyarakat dan pola pikir harus diubah dengan penjaberan pra nikah agar lebih siap dan mengurangi angka pernikahan dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H