Nama : Wahyu Saputra
NIM Â Â : 212111252
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Artikel review ini ditulis dan dipublikasikan guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum
- Judul : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
- Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
- Penerbit : Deepublish
- Tahun Terbit : 2015
- Kota Terbit : Yogyakarta
- Halaman : 265 halaman
- Ukuran : 14x20 cm
Bagian Pemilu dan  Perubahan Sosial
Sub Bab : Pemahaman Gender
Halaman : 95
Analisis Yuridis Normatif
Bab ini menjelaskan konsep gender dalam kaitannya dengan perbedaan biologis antar jenis kelamin.  Hal ini sejalan dengan pandangan normatif yang mengakui perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, misalnya perbedaan organ reproduksi.  Konsep ini menekankan pada kecenderungan alamiah atau kecenderungan keagamaan yang dianggap sebagai realitas yang tidak dapat diubah.Gender dianggap sebagai konsep  sosial dan budaya.  Hal ini sejalan dengan pendekatan normatif yang mengakui bahwa gender merupakan konstruksi sosial yang dapat berubah dan dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, dan hukum.
Dalam analisis hukum normatif, penting untuk memahami perbedaan antara konsep biologis dan sosial tersebut serta peran hukum dan norma sosial  dalam mengatur keduanya.  Selain itu, isu kesetaraan gender juga merupakan bagian penting dari kerangka normatif ini, yang menekankan perlunya memperlakukan semua individu secara adil, apapun gendernya.
Analisis Yuridis Empiris
      Analisis hukum empiris terhadap konsep seks dan gender sangat penting untuk memahami aspek hukum dan sosial masyarakat.  Seks yang merujuk pada perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, bersifat alami dan permanen.  Hal ini mencakup ciri-ciri fisik seperti organ reproduksi, hormon, dan beberapa ciri yang melekat pada jenis kelamin tertentu.  Ini lebih bersifat biologis dan sering dipandang sebagai ketentuan alam atau Tuhan.
      Gender adalah sebuah konsep sosial dan budaya.  Hal ini mencakup peran yang diciptakan masyarakat bagi laki-laki dan perempuan dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti budaya, agama, dan hukum.  Gender lebih cair, dapat berubah seiring berjalannya waktu  dan  berbeda antar kelompok sosial.  Diskriminasi gender mencakup persepsi terhadap karakteristik tertentu yang diasosiasikan dengan laki-laki dan perempuan.
      Dalam konteks yuridis empiris, penting untuk memahami bagaimana hukum dan regulasi mengatur isu-isu terkait sex dan gender. Hukum harus mencerminkan keadilan dan kesetaraan gender, dan harus melindungi individu dari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau peran gender mereka.
Kesimpulan
      Terdapat perbedaan mendasar antara konsep sex dan gender. Sex mengacu pada perbedaan biologis yang bersifat kodrati dan permanen, seperti organ reproduksi dan hormon, sementara gender adalah konsep sosial dan budaya yang dapat berubah dan dipengaruhi oleh faktor seperti budaya, agama, dan hukum. Dalam analisis yuridis normatif dan empiris, penting untuk memahami perbedaan ini dan bagaimana hukum dan regulasi berperan dalam mengatur keduanya