Mohon tunggu...
Wahyu Saputra
Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Orang yang berusaha lebih baik dari kemarin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Bagian II Sub Bab: Pemahaman Gender (Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.)

12 Oktober 2023   13:46 Diperbarui: 12 Oktober 2023   14:03 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Yuridis Empiris

            Analisis hukum empiris terhadap konsep seks dan gender sangat penting untuk memahami aspek hukum dan sosial masyarakat.  Seks yang merujuk pada perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, bersifat alami dan permanen.  Hal ini mencakup ciri-ciri fisik seperti organ reproduksi, hormon, dan beberapa ciri yang melekat pada jenis kelamin tertentu.  Ini lebih bersifat biologis dan sering dipandang sebagai ketentuan alam atau Tuhan.

            Gender adalah sebuah konsep sosial dan budaya.  Hal ini mencakup peran yang diciptakan masyarakat bagi laki-laki dan perempuan dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti budaya, agama, dan hukum.  Gender lebih cair, dapat berubah seiring berjalannya waktu  dan  berbeda antar kelompok sosial.  Diskriminasi gender mencakup persepsi terhadap karakteristik tertentu yang diasosiasikan dengan laki-laki dan perempuan.

            Dalam konteks yuridis empiris, penting untuk memahami bagaimana hukum dan regulasi mengatur isu-isu terkait sex dan gender. Hukum harus mencerminkan keadilan dan kesetaraan gender, dan harus melindungi individu dari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau peran gender mereka.


Kesimpulan

            Terdapat perbedaan mendasar antara konsep sex dan gender. Sex mengacu pada perbedaan biologis yang bersifat kodrati dan permanen, seperti organ reproduksi dan hormon, sementara gender adalah konsep sosial dan budaya yang dapat berubah dan dipengaruhi oleh faktor seperti budaya, agama, dan hukum. Dalam analisis yuridis normatif dan empiris, penting untuk memahami perbedaan ini dan bagaimana hukum dan regulasi berperan dalam mengatur keduanya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun