Mohon tunggu...
Wahyu Saputra
Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Orang yang berusaha lebih baik dari kemarin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

20 September 2023   12:16 Diperbarui: 20 September 2023   12:37 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 9

1. Akhdiad Farkhan Abdillah (212111240) 

2. Khofifah Indar Parawansa (212111241)

3. Wahyu Saputra (212111252) 

4. Tika Maharani Puspita Sari (212111253) 

5. Ahmad Zahir Ridho (212111263)

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

1. Soerjono Soekanto Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya. Kata kunci : Ilmu pengetahuan Ilmu pengetahuan adalah studi yang sistematis dari semua yang dapat diteliti, diuji, diuji cobakan, dan dibuktikan. Kata ilmu pengetahuan berasal dari Latin scire, maksud/artinya "untuk mengetahui". Ilmu pengetahuan (science) terdiri atas seperangkat pengetahuan (disciplines-produk epistemologis) yang digunakan untuk mencari, menemukan dan meningkatkan pemahaman atas suatu masalah yang menjadi kajian dengan menggunakan seperangkat konsep dan teori, dan dengan menggunakan seperangkat metode ilmiah yang obyektif, metodis, sistematik dan universal. 

Contoh kenyataan empiris : Contoh sikap taat hukum dalam lingkup bangsa/negara => Memiliki KTP saat usia sudah mencapai ketentuan, memiliki SIM apabila sudah cukup umur dan berkendara sendiri, membayar pajak negara dengan tepat waktu, menjaga fasilitas umum yang sudah disediakan, menjaga alam dan kebersihan lingkungan sekitar. Contoh sikap melanggar hukum => Pelanggaran lalu lintas, korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, aksi merusak fasilitas umum dan sekolah. 

2. Satjipto Rahardjo Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum yang dijalankan oleh masyarakat. Kata kunci : Fenomena hukum Satjipto Rahardjo menerangkan bahwa peristiwa/fenomena hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan. 

Satjipto Rahardjo pun menerangkan bahwa tidak setiap peristiwa bisa menggerakkan hukum. Apabila A mengambil sepeda motor miliknya sendiri, maka timbullah suatu peristiwa. Peristiwa ini tidak menggerakkan hukum untuk bekerja, lain halnya apabila yang diambil oleh A adalah sepeda motor orang lain. Di sini hukum digerakkan untuk bekerja, oleh karena hukum memberikan perlindungan terhadap orang lain yang mempunyai sepeda motor tersebut. Oleh karena itu, hanya peristiwa-peristiwa yang dicantumkan dalam hukum saja yang bisa menggerakkan hukum dan untuk itu ia disebut sebagai peristiwa hukum. 

Contoh kenyataan empiris : Pinjaman online yang juga dikenal dengan singkatan pinjol menjadi bagian daripada ranah sosiologi hukum. Alasannya karena hal fenomena sosial tersebut pada saat ini marak menjadi perdebatan, misalnya saja adanya pinjaman online bisa membantu masyarakat untuk cepat mendapatkan uang yang nantinya wajib dibayarkan. Namun ketika tidak mampu untuk membayar pada akhirnya setiap individu dan kelompok harus disebar privasinya kepada rekan bahkan teman dengan disertai ancamanancaman. 

3. R. Otje Salman Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial. Kata kunci : Timbal balik Bantuan hukum timbal balik merupakan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal, biasanya dalam pengumpulan dan penyerahan bukti, yang dilakukan oleh satu otoritas [penegak hukum] dari satu negara ke otoritas [penegak hukum] di negara lain, sebagai respons atas permintaan bantuan. Frase "timbal balik" mengindikasikan bahwa bantuan hukum tersebut diberikan dengan harapan bahwa akan akan ada timbal balik bantuan dalam suatu kondisi tertentu, meskipun tidak selalu timbal balik tersebut menjadi prasyarat untuk pemberian bantuan. 

Contoh kenyataan empiris : UMKM dapat diartikan sebagai sekumpulan individu yang memiliki keahlian atau kepintaran dalam mengolah makanan maupun kerajinan tangan. UMKM akan mencari relasi untuk dijadikan mitra serta akan melakukan hubungan pertukaran atau timbal balik terhadap mitranya untuk mendapatkan keuntungan. Tujuan melakukan hubungan timbal balik yaitu untuk membangun UMKM menjadi lebih baik lagi sehingga dapat dijadikan sebagai unit kegiatan oleh masyarakat untuk mencari penghasilan dan menampung masyarakat yang belum memiliki pekerjaan atau yang tidak memiliki pekerjaan. 

4. David N. Schiff Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik. Hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional hingga konstruksi sosial. Kata kunci : Konstruksi sosial Istilah konstruksi sosial atas realitas (social construction of reality) didefinisikan sebagai proses melalui tindakan dan interaksi dimana individu menciptakan secara terus-menerus suatu realitas yang dimiliki dan dialami bersama secara subjektif. 

Contoh kenyataan empiris : Selama ini, kita mengetahui bahwa jenis kelamin atau seks manusia terbagi menjadi dua, yakni laki-laki dan perempuan. Bersamaan dengan proses sosial melalui tindakan dan interaksi, terciptalah adanya konstruksi sosial tentang gender. Misalnya, perempuan adalah sosok yang lemah lembut dan penyayang sehingga harus di rumah. Kemudian, lakilaki adalah sosok yang kuat dan pekerja keras sehingga ia harus bekerja. 

5. Soetandyo Wignjosoebroto Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum. Kata kunci : Kajian sosiologi Menurut American Sociological Association, objek kajian sosiologi adalah berfokus pada struktur kelompok sosial, organisasi dan masyarakat dan bagaimana orang berinteraksi dalam struktur ini.

Contoh kenyataan empiris : Adanya analisis tentang pengaruh ketidaksetaraan ekonomi yang terjadi di masyarakat terhadap protes sosial dimana kajiannya sendiri memberikan gambaran tentang bagaimana kajian sosiologi politik dapat mencoba menganalisis dan menghubungkan fenomena sosial dengan dinamika politik dalam masyarakat 

6. Donald Black Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat. Kata kunci : Kaidah Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. 

Contoh kenyataan empiris : Pemerintah melakukan upaya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum. Usaha pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dapat dimulai dari menata sistem hukum secara nasional dan menyeluruh. 

7. Gurvitch Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum. Kata kunci : Kenyataan sosial Realitas/kenyataan sosial adalah hal yang nyata atau fakta yang terjadi dalam kehidupan manusia. Hal ini terkait dengan kestabilan dalam keadaan normal atau keadaan tidak normal yang terjadi dalam pola-pola hubungan di kehidupan manusia. Realitas sosial secara umum adalah kenyataan atau fakta yang terjadi di tengah masyarakat. 

Contoh kenyataan empiris : Di dalam masyarakat terdapat nilai dan norma sosial. Nilai sosial adalah sesuatu yang bersifat abstrak berupa prinsip-prinsip, patokanpatokan, maupun keyakinan-keyakinan yang berlaku di masyarakat. Prinsip-prinsip dalam suatu nilai sosial itu termasuk penilaian apakah sesuatu baik, benar, dan berharga yang seharusnya dimilik serta dicapai masyarakat. Norma sosial merupakan bentuk konkret dari nilai-nilai sosial yang berupa peraturan, kaidah, atau hukuman. Nilai dan norma sosial merupakan fakta yang ada dalam masyarakat sehingga tidak bisa diabaikan dalam studi sosiologi.

8. H.L.A. Hart H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama/primary rules dan aturan tambahan /secondary rules. Kata kunci : Gejala hukum Gejala hukum adalah gejala sosial yang berhubungan dengan hukum yang berlaku dimasyarakat. Meskipun hukum di setiap masyarakat berbeda, tetapi hukum menjadi alat kontrol yang mengatur perilaku dan tingkah laku manusia. 

Contoh kenyataan empiris : Gejala sosial ekonomi berkaitan dengan upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari. Misalnya terjadinya peningkatan pengangguran di berbagai kota atau adanya inflasi. 

9. Emile Durkheim Sosiologi hukum didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang menindak (Represif) dan hukum yang mengganti (Restitutif). Kata kunci : Solidaritas penyebab orang-orang terikat dalam satu kesatuan sosial ialah karena adanya solidaritas. Dari sini dapat dilihat adanya hubungan antara jenis-jenis hukum tertentu dengan sifat solidaritas dalam masyarakat. Solidaritas mekanis menghasilkan hukum represif yang bersifat menindak (hukum $idana), solidaritas organis menghasilkan hukum restitutif yang bersifat mengganti. 

Contoh kenyataan empiris : Guru menghukum murid karena melanggar peraturan sekolah. Karyawan dikenai sanksi perusahaan karena melanggar aturan. Seseorang dikenai tilang karena melanggar aturan lalu lintas. Orang yang korupsi dijatuhi hukuman penjara. 

10. Oliver Wendell Holmes Sosiologi hukum ditekankan pada proses hukum yang dimana terdiri atas hakim yang bertanggungjawab memformulasi hukum melalui keputusan yang telah di buat. Kata kunci : Hakim Hakim adalah pejabat umum yang diberikan wewenang untuk dapat mengadili, memutuskan perkara-perkara yang tidak bertanggung dan memimpin perkara hukum yang diajukan ke Pengadilan atau Mahkamah.

 Contoh kenyataan empiris : Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan. Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.  

B. Coba identifikasikan masalah-masalah sosial dalam masyarakat yang termasuk gejala-gejala sosial yang mempengaruhi masalah hukum dan masyarakat! 

1. Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial Definisi : Kemiskinan merujuk pada keadaan di mana individu atau kelompok tidak memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya ekonomi seperti pendapatan, pekerjaan, dan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Sedangkan kesenjangan sosial mengacu pada perbedaan signifikan dalam akses, kesempatan, dan hak diantara berbagai kelompok dalam masyarakat, seperti berdasarkan kelas sosial, ras, gender, atau etnis. Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, kemiskinan dan kesenjangan sosial tidak dianggap sebagai masalah yang terisolasi, melainkan sebagai hasil dari struktur sosial, ekonomi, dan hukum yang kompleks.

Analisis sosiologi hukum terhadap masalah ini melibatkan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum dan lembaga hukum mempengaruhi distribusi sumber daya, akses terhadap hak-hak dasar, dan kesempatan ekonomi. Solusi untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial dalam pandangan sosiologi hukum mencakup kebijakan publik, reformasi hukum, dan perubahan dalam struktur sosial dan ekonomi. Hal ini melibatkan peran aktif sistem hukum dalam menciptakan keadilan sosial dan kesetaraan akses terhadap sumber daya dan hak-hak dasar. 

2. Kekerasan dan Kejahatan Definisi : Kekerasan merujuk pada tindakan atau perilaku yang menyebabkan fisik atau psikologis terhadap individu atau kelompok lain. Ini dapat mencakup kekerasan fisik, verbal, atau emosional. Sedangkan kejahatan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat mencakup berbagai perilaku seperti pencurian, penipuan, kejahatan seksual, dan lain sebagainya. 

Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, kekerasan dan kejahatan tidak dilihat sebagai tindakan yang terisolasi, melainkan sebagai fenomena sosial yang kompleks dan terkait erat dengan struktur sosial, ekonomi, dan norma-norma budaya. 

Sosiologi hukum menganalisis penyebab dan dampak dari kekerasan dan kejahatan, serta bagaimana sistem hukum berperan dalam pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini. Solusi untuk mengatasi kekerasan dan kejahatan dalam pandangan sosiologi hukum melibatkan intervensi dari berbagai sektor termasuk hukum, kebijakan publik, pendidikan, dan masyarakat sipil. Ini meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang berfokus pada aspek sosial dan struktural yang dapat mempengaruhi perilaku kekerasan dan kejahatan. 

3. Narkoba dan Ketergantungan Definisi : Narkoba mengacu pada zat-zat kimia atau substansi yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan perilaku, persepsi, dan kesadaran. Ketergantungan terjadi ketika seseorang tidak dapat menghentikan atau mengontrol penggunaan narkoba meskipun mengetahui dampak negatifnya terhadap kesehatan dan kehidupan sosial. 

Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, narkoba dan ketergantungan dipandang sebagai fenomena sosial yang kompleks dan multifaktorial. Mereka tidak hanya dipengaruhi oleh keputusan individu, tetapi juga oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang memengaruhi masyarakat secara luas. Sosiologi hukum juga mengkaji bagaimana hukum mengatur dan menanggapi masalah narkoba dan ketergantungan. Solusi untuk mengatasi masalah narkoba dan ketergantungan melibatkan pendekatan holistik yang melibatkan kebijakan publik, pendidikan, rehabilitasi, dan penegakan hukum. Ini memerlukan kerja sama antara sektor kesehatan, hukum, dan masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari narkoba dan membantu individu yang mengalami ketergantungan. 

4. Diskriminasi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Definisi : Diskriminasi merujuk pada perlakuan tidak adil atau tidak setara terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik tertentu seperti ras, gender, agama, orientasi seksual, atau disabilitas. Sedangkan pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi ketika hak-hak dasar individu atau kelompok dilanggar atau tidak diakui oleh pemerintah atau pihak lain. 

Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia tidak dilihat sebagai masalah terisolasi, melainkan sebagai fenomena sosial yang kompleks dan terkait erat dengan struktur sosial, budaya, dan norma-norma masyarakat. Sosiologi hukum menganalisis penyebab dan dampak dari diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, serta bagaimana sistem hukum berperan dalam mencegah, menanggapi, dan menegakkan hak-hak asasi manusia. Solusi untuk mengatasi diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam pandangan sosiologi hukum melibatkan pendekatan holistik yang melibatkan kebijakan publik, pendidikan, advokasi, dan penegakan hukum. Ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil, dan individu untuk memastikan perlindungan dan pengakuan hak-hak asasi manusia bagi semua warga masyarakat. 

5. Krisis Kesehatan Mental Definisi : Krisis kesehatan mental mengacu pada kondisi di mana individu mengalami kesulitan dalam mengelola emosi, perilaku, dan fungsi kognitif mereka. Ini dapat mencakup gangguan kecemasan, depresi, gangguan makan, dan gangguan psikotik, di antara lain. 

Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, krisis kesehatan mental dipandang sebagai fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh faktorfaktor sosial, ekonomi, budaya, dan hukum. Sosiologi hukum menganalisis penyebab dan konsekuensi dari krisis kesehatan mental, serta bagaimana sistem hukum berperan dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan individu yang mengalami masalah kesehatan mental. 

6. Krisis Lingkungan Definisi : Krisis lingkungan merujuk pada kondisi di mana ekosistem alam dan sumber daya alam terancam oleh berbagai faktor seperti polusi, perubahan iklim, deforestasi, dan kerusakan lingkungan lainnya. 

Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, krisis lingkungan dipandang sebagai fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, budaya, dan hukum. Sosiologi hukum menganalisis penyebab dan konsekuensi dari krisis lingkungan, serta bagaimana sistem hukum berperan dalam pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap masalah lingkungan. 

7. Pengangguran dan Masalah Ketenagakerjaan Definisi : Pengangguran terjadi ketika individu yang mencari pekerjaan tidak dapat menemukan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan keinginan mereka. Masalah ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek yang mempengaruhi hubungan antara pekerja, pengusaha, dan kebijakan ketenagakerjaan. Ini termasuk persaingan kerja, perlindungan tenaga kerja, upah, dan akses terhadap kesempatan kerja. 

Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, pengangguran dan masalah ketenagakerjaan dipandang sebagai fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan kebijakan. Sosiologi hukum menganalisis penyebab dan konsekuensi dari pengangguran dan masalah ketenagakerjaan, serta bagaimana sistem hukum berperan dalam pencegahan, perlindungan, dan penyelesaian konflik ketenagakerjaan. Untuk mengatasi pengangguran dan masalah ketenagakerjaan dalam pandangan sosiologi hukum memerlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga ketenagakerjaan, lembaga hukum, organisasi buruh, dan pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan bagi semua warga masyarakat. 

8. Krisis Kesehatan Publik Definisi : Krisis kesehatan publik merujuk pada situasi di mana kesehatan masyarakat secara keseluruhan terancam atau terpengaruh secara signifikan oleh suatu kejadian atau kondisi, seperti wabah penyakit menular, bencana alam, atau masalah kesehatan kronis yang meluas. 

Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, krisis kesehatan publik dipandang sebagai fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh faktorfaktor sosial, lingkungan, dan kebijakan. Sosiologi hukum menganalisis penyebab dan konsekuensi dari krisis kesehatan publik, serta bagaimana sistem hukum berperan dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan dari krisis tersebut. 

9. Ketegangan Sosial dan Politik Definisi : Ketegangan sosial merujuk pada konflik atau ketidaksetujuan antara berbagai kelompok atau individu dalam masyarakat yang dapat muncul dari perbedaan nilai, kepentingan, atau akses terhadap sumber daya. Ketegangan politik berkaitan dengan konflik atau perselisihan yang terjadi di arena politik antara partai politik, kelompok politik, atau antara pemerintah dan oposisi. 

Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, ketegangan sosial dan politik dipandang sebagai fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Sosiologi hukum menganalisis penyebab dan konsekuensi dari ketegangan sosial dan politik, serta bagaimana sistem hukum berperan dalam pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik tersebut. 

10. Pendidikan dan Akses Informasi Definisi : Pendidikan adalah proses formal dan informal di mana individu memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang penting untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat. Sedangkan Akses informasi mengacu pada kemampuan individu atau kelompok untuk mendapatkan, memahami, dan menggunakan informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan yang tepat. 

Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, pendidikan dan akses informasi adalah elemen kunci dalam membangun masyarakat yang inklusif, berpendidikan, dan terinformasi. Keduanya memainkan peran penting dalam memberdayakan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan dalam memahami hak-hak dan kewajiban hukum mereka. Memastikan akses yang adil dan seimbang terhadap pendidikan dan informasi adalah aspek penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun