8. H.L.A. Hart H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama/primary rules dan aturan tambahan /secondary rules. Kata kunci : Gejala hukum Gejala hukum adalah gejala sosial yang berhubungan dengan hukum yang berlaku dimasyarakat. Meskipun hukum di setiap masyarakat berbeda, tetapi hukum menjadi alat kontrol yang mengatur perilaku dan tingkah laku manusia.Â
Contoh kenyataan empiris : Gejala sosial ekonomi berkaitan dengan upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari. Misalnya terjadinya peningkatan pengangguran di berbagai kota atau adanya inflasi.Â
9. Emile Durkheim Sosiologi hukum didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang menindak (Represif) dan hukum yang mengganti (Restitutif). Kata kunci : Solidaritas penyebab orang-orang terikat dalam satu kesatuan sosial ialah karena adanya solidaritas. Dari sini dapat dilihat adanya hubungan antara jenis-jenis hukum tertentu dengan sifat solidaritas dalam masyarakat. Solidaritas mekanis menghasilkan hukum represif yang bersifat menindak (hukum $idana), solidaritas organis menghasilkan hukum restitutif yang bersifat mengganti.Â
Contoh kenyataan empiris : Guru menghukum murid karena melanggar peraturan sekolah. Karyawan dikenai sanksi perusahaan karena melanggar aturan. Seseorang dikenai tilang karena melanggar aturan lalu lintas. Orang yang korupsi dijatuhi hukuman penjara.Â
10. Oliver Wendell Holmes Sosiologi hukum ditekankan pada proses hukum yang dimana terdiri atas hakim yang bertanggungjawab memformulasi hukum melalui keputusan yang telah di buat. Kata kunci : Hakim Hakim adalah pejabat umum yang diberikan wewenang untuk dapat mengadili, memutuskan perkara-perkara yang tidak bertanggung dan memimpin perkara hukum yang diajukan ke Pengadilan atau Mahkamah.
 Contoh kenyataan empiris : Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan. Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Â
B. Coba identifikasikan masalah-masalah sosial dalam masyarakat yang termasuk gejala-gejala sosial yang mempengaruhi masalah hukum dan masyarakat!Â
1. Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial Definisi : Kemiskinan merujuk pada keadaan di mana individu atau kelompok tidak memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya ekonomi seperti pendapatan, pekerjaan, dan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Sedangkan kesenjangan sosial mengacu pada perbedaan signifikan dalam akses, kesempatan, dan hak diantara berbagai kelompok dalam masyarakat, seperti berdasarkan kelas sosial, ras, gender, atau etnis. Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, kemiskinan dan kesenjangan sosial tidak dianggap sebagai masalah yang terisolasi, melainkan sebagai hasil dari struktur sosial, ekonomi, dan hukum yang kompleks.
Analisis sosiologi hukum terhadap masalah ini melibatkan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum dan lembaga hukum mempengaruhi distribusi sumber daya, akses terhadap hak-hak dasar, dan kesempatan ekonomi. Solusi untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial dalam pandangan sosiologi hukum mencakup kebijakan publik, reformasi hukum, dan perubahan dalam struktur sosial dan ekonomi. Hal ini melibatkan peran aktif sistem hukum dalam menciptakan keadilan sosial dan kesetaraan akses terhadap sumber daya dan hak-hak dasar.Â
2. Kekerasan dan Kejahatan Definisi : Kekerasan merujuk pada tindakan atau perilaku yang menyebabkan fisik atau psikologis terhadap individu atau kelompok lain. Ini dapat mencakup kekerasan fisik, verbal, atau emosional. Sedangkan kejahatan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat mencakup berbagai perilaku seperti pencurian, penipuan, kejahatan seksual, dan lain sebagainya.Â
Analisis sosiologi hukum : Dalam perspektif sosiologi hukum, kekerasan dan kejahatan tidak dilihat sebagai tindakan yang terisolasi, melainkan sebagai fenomena sosial yang kompleks dan terkait erat dengan struktur sosial, ekonomi, dan norma-norma budaya.Â