Apa itu Omnibus Law Ciptaker?
Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti 'untuk semua' atau 'banyak'.
Bisa disimpulkan bahwa omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Omnibus law yang akan dibuat Pemerintah Indonesia, terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.Â
Omnibus law rencananya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal. Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
Omnibus law Cipta Lapangan Kerja ( Omnibus Law Ciptaker) mencoba sebagai jawaban untuk perluasan lapangan kerja & perlindungan pekerja. Omnibus law ini mencakup 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang dicoba disederhanakan sehingga jadi payung hukum yang bisa fleksibel menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan investasi.Â
Omnibus law ini terdiri 11 kluster:
1. Penyederhanaan Perizinan, mencakup 522 UU terdiri dari 770 pasal.
2. Persyaratan Investasi, mencakup 13 UU terdiri dari 24 pasal.
3. Ketenagakerjaan, mencakup 3 UU terdiri dari 55 pasal.
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, mencakup 3 UU, terdiri dari 6 pasal.