Syarat Pengembangan struktur kurikulum terdiri atas syarat atas mapel muatan lokal, akumulasi jam( beban belajar), sampai relokasi jam pelajaran.
Buat mata pelajaran muatan lokal, madrasah bisa menyelenggarakan minimun satu mapel muatan lokal serta optimal 3 mapel muatan lokal. Alokasi waktu buat setaip mapel, minimun 2 jam pelajaran perminggu( JP) serta optimal 6 jam pelajaran.
Baca juga : Rpp 1 Lembar K13 Revisi 2020 Mapel IPA Kelas 7 ,8, 9 Jenjang SMP/MTs
Buat akumulasi beban belajar, madrasah bisa meningkatkan sampai optimal 6 jam pelajaran pada kelompok A serta kelompok B.
Sebaliknya pada relokasi, Madrasah Tsanawiyah bisa merelokasi jam pelajaran kelompok B ke kelompok A( kurangi jam kelompok B serta meningkatkan ke kelompok A) dengan ketentuan tiap mata pelajaran pada kelompok B tidak boleh kurang dari 2 jam pelajaran.
Sebagaimana Mari Madrasah kutib dari KMA No 184 Tahun 2019 Bab III Poin A, pengembangan struktuk kurikulum yang dicoba madrasah dilansir dalam Dokumen Kurikulum Tingkatan Satuan Pembelajaran( KTSP) madrasah bersangkutan serta memperoleh persetujuan dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota.
Akumulasi beban belajar sampai sebanyak- banyaknya 6 jam pelajaran tersebut didasarkan pada pertimbangan kebutuhan partisipan didik, akademik, sosial, budaya, serta ketersediaan waktu.Â
Baca juga : RPP 1 Lembar K13 Revisi 2020 Mapel IPS Kelas 7,8 & 9 Jenjang SMP/MTs
Tujuannya demi tingkatkan kualitas pembelajaran, bukan sebab pertimbangan kekurangan ataupun kelebihan guru. Terlebih hanya buat pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik.
Buat lebih menguasai terpaut struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah, silakan cermati KMA No 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah serta SK Dirjen Pendis No 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penataan Kurikulum tingkatan Madrasah Tsanawiyah.
Unduh File