Mohon tunggu...
Wahyu Agung Prihartanto
Wahyu Agung Prihartanto Mohon Tunggu... Dosen - Serius tapi Santai

Menulislah sebelum menulis dilarang

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

ALKI dan Bisnis Maritim

27 Oktober 2021   00:00 Diperbarui: 28 Oktober 2021   08:02 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Chevanon Photography dari Pexels

Kabar menggembirakan, International Maritime Organization (IMO) pada Juni 2019 telah menerbitkan sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok. 

TSS Selat Sunda dan Selat Lombok berada di jalur lintas kapal yang dikategorikan sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II dengan lalu lintas yang sangat padat dan ramai di wilayah tersebut.  

Sirkular IMO di atas cukup melegakan karena 3 bulan sebelumnya tepatnya tanggal 9 Maret 2019 Kompas.com dengan judul "4 Kapal Wisata yang Merusak Terumbu Karang Raja Ampat" mengabarkan bahwa kapal berlambung WOW menabrak terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat. 

Akibat kasus tersebut, kapal layar yang membawa turis asing itu sempat jadi tahanan warga. Hal ini lantaran kapal layar WOW diduga merusak karang hidup yang berada di area penyelaman.

Sebagai sebuah negara kepulauan, Indonesia memiliki ribuan pulau yang satu dengan lainnya dihubungkan oleh lautan dan samudera. Dengan memiliki wilayah perairan, Indonesia terbuka hubungan dengan negara luar terutama melalui jalur laut. 

Meskipun laut Jawa berada di tengah dan diapit Sumatra, Kalimantan, Irian Jaya, dan Jawa, status perairannya bebas dilayari kapal-kapal luar negeri dengan berpegangan pada konsep Right Innocent Passage (RIP).

RIP Is a concept in the law of the sea that allows for a vessel to pass through the archipelagic and territorial waters of another state, subject to certain restrictions. Terjemahan bebasnya, adalah suatu konsep dalam hukum laut yang memungkinkan suatu kapal melewati perairan kepulauan dan teritorial negara lain dan tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu. 

Dalam hal ini saya tidak membahas sisi hukum lautnya, tapi bagaimana peran Pandu atau pilot dan Pelaut alias seaman dalam kontribusi pengawasan lingkungan maritim Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan data menyebutkan sebanyak 36ribu unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melintasi laut Sulawesi, selat Makassar, laut Flores, selat Lombok. Dan, 53ribu unit melayari laut Cina Selatan, selat Karimata, laut Jawa, selat Sunda, samudera Hindia setiap tahunnya. Secara psikologis geografi jalur lintas damai mengizinkan kapal-kapal niaga melintasi perairan kita sepanjang tidak melakukan aktivitas lain selain berlayar atau berlintas.

Beberapa hal yang wajib diindahkan oleh kapal-kapal niaga yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah kapal harus melintas secara wajar. Kapal tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan. Kapal tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah.

Kapal perang tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi. Semua kapal asing tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir. 

Kapal tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.

Sejalan dengan Program Tol Laut yang telah dicanangkan dalam Nawacita Presiden Jokowi, bagi kapal-kapal yang melintas perairan tanpa singgah di suatu Pelabuhan di Indonesia dapat diberikan pilot service atau Pemanduan Kapal. Darinya, dapat dikembangkan pelayanan bunkering, crew change, spare part, limbah B3, dan pengelolaan tumpahan minyak. 

Sesuai mandat dan regulasi IMO, untuk seluruh kegiatan selain melintas diperbolehkan sepanjang bekerja sama dengan Negara Pantai setempat, dalam hal ini adalah Pemerintah RI.

Sebagai komparasi, sejak tahun 1947 George Hammond PLC telah berhasil melayani pemanduan laut dalam dengan kekuatan SDM Pandu dari Inggris. Seluruh SDM Pandu setiap tahun dilisensi oleh trinity house (lembaga pengukuh sertifikat pandu) dengan covered area Inggris dan Laut Utara. Mereka memiliki pengalaman sebagai pemandu kapal, dan sangat menguasai ECDIS atau electronic chart display and information system.

Seluruh Pandu Hammond menawarkan manfaat ekonomi yang signifikan kepada pemilik dan operator kapal. Mereka memberikan advise tentang perairan yang aman dan pendek sehingga dapat menghemat jarak, bunker, waktu & biaya. Pandu Laut Dalam atau deep sea pilot Inggris selalu berposisi di atas atau onboard kapal selama kapal melintasi perairan hingga titik terluar yang disepakati.

Di Indonesia, diawali kerja sama antara BUP Badan Usaha Pelabuhan dan DJPL Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan pelatihan Pandu Laut Dalam terutama di perairan Selat Lombok dan Selat Sunda. Program pelatihan berbasis regulasi IMO international maritime organization. Peserta mendapat pembekalan untuk melaksanakan pemanduan kapal dengan draft atau sarat 15 meter atau lebih di luar perairan Pelabuhan.

Beberapa aspek yang disiapkan oleh BUP, aspek organisasi, aspek SDM Pandu dan penunjang, aspek fasilitas, aspek operasi dan pemasaran. Berdasarkan IMO Resolution A.960 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, BUP bersama competent pilotage authority diharapkan dapat mempersiapkan Pandu Laut Dalam yang kompeten dan profesional dengan jumlah SDM memadai.

Pemahaman terkait passage plan kedua lokasi di atas harus dikuasai SDM Pandu. Pengetahuan daerah pelayaran yang akan di-declare, persiapan peta laut, perhitungan bahaya navigasi, memastikan kedalaman alur, dan sebagainya. Dan, tidak kalah penting dari semuanya melakukan sosialisasi kepada cargo owner dan shipper luar negeri melalui canvassing, networking, direct marketing dan sales transaction. Terakhir, perlu disiapkan back up area di luar alur pemanduan yang strategis, aman, dan legal.

Wahyu Agung Prihartanto, Master Marine dari PIP Semarang dan pemerhati Deepsea Pilot.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun