Kapal perang tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi. Semua kapal asing tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir.Â
Kapal tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.
Sejalan dengan Program Tol Laut yang telah dicanangkan dalam Nawacita Presiden Jokowi, bagi kapal-kapal yang melintas perairan tanpa singgah di suatu Pelabuhan di Indonesia dapat diberikan pilot service atau Pemanduan Kapal. Darinya, dapat dikembangkan pelayanan bunkering, crew change, spare part, limbah B3, dan pengelolaan tumpahan minyak.Â
Sesuai mandat dan regulasi IMO, untuk seluruh kegiatan selain melintas diperbolehkan sepanjang bekerja sama dengan Negara Pantai setempat, dalam hal ini adalah Pemerintah RI.
Sebagai komparasi, sejak tahun 1947 George Hammond PLC telah berhasil melayani pemanduan laut dalam dengan kekuatan SDM Pandu dari Inggris. Seluruh SDM Pandu setiap tahun dilisensi oleh trinity house (lembaga pengukuh sertifikat pandu) dengan covered area Inggris dan Laut Utara. Mereka memiliki pengalaman sebagai pemandu kapal, dan sangat menguasai ECDIS atau electronic chart display and information system.
Seluruh Pandu Hammond menawarkan manfaat ekonomi yang signifikan kepada pemilik dan operator kapal. Mereka memberikan advise tentang perairan yang aman dan pendek sehingga dapat menghemat jarak, bunker, waktu & biaya. Pandu Laut Dalam atau deep sea pilot Inggris selalu berposisi di atas atau onboard kapal selama kapal melintasi perairan hingga titik terluar yang disepakati.
Di Indonesia, diawali kerja sama antara BUP Badan Usaha Pelabuhan dan DJPL Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan pelatihan Pandu Laut Dalam terutama di perairan Selat Lombok dan Selat Sunda. Program pelatihan berbasis regulasi IMO international maritime organization. Peserta mendapat pembekalan untuk melaksanakan pemanduan kapal dengan draft atau sarat 15 meter atau lebih di luar perairan Pelabuhan.
Beberapa aspek yang disiapkan oleh BUP, aspek organisasi, aspek SDM Pandu dan penunjang, aspek fasilitas, aspek operasi dan pemasaran. Berdasarkan IMO Resolution A.960 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, BUP bersama competent pilotage authority diharapkan dapat mempersiapkan Pandu Laut Dalam yang kompeten dan profesional dengan jumlah SDM memadai.
Pemahaman terkait passage plan kedua lokasi di atas harus dikuasai SDM Pandu. Pengetahuan daerah pelayaran yang akan di-declare, persiapan peta laut, perhitungan bahaya navigasi, memastikan kedalaman alur, dan sebagainya. Dan, tidak kalah penting dari semuanya melakukan sosialisasi kepada cargo owner dan shipper luar negeri melalui canvassing, networking, direct marketing dan sales transaction. Terakhir, perlu disiapkan back up area di luar alur pemanduan yang strategis, aman, dan legal.
Wahyu Agung Prihartanto, Master Marine dari PIP Semarang dan pemerhati Deepsea Pilot.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H