Mohon tunggu...
Wahyu Afriliani
Wahyu Afriliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190083 SM D

10 april 2000

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat untuk Kesejahteraan Rakyat

28 Mei 2021   20:32 Diperbarui: 28 Mei 2021   20:47 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penutup

Zakat adalah perilaku mulia bagi umat islam dan juga diwajibkan bagi umat islam umtuk membayar zakat. Dalam zakat fitrah ataupun zakat mall,baik kebutuhan pokok ataupun uang dan barang berharga lainnya yang sah untuk di buat zakat, keduanya dapat bermanfaat bagi masyarakat, apalagi zakat maal yang diperlukan Ketika keadaan yang mendesak. Selain bertujuan untuk beribadah juga bertujuan untuk bersosialisasi dengan masyarakat, guna hidup rukun dan saling tolong menolong.Maka dari itu untuk kelancaran pengelolaan zakat sendiri dibentuklah Lembaga yang menangani zakat yaitu BAZNAS.

Kesejahteraan yang dimaksud dengan kesejahteraan masyarakat dalam hal zakat adalah sebuah tata kehidupan dan penghidupan sosial, material, maupun spiritual yang diikuti dengan rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman diri, rumah tangga serta masyarakat lahir dan batin yang memungkinkan setiap warga negara dapat melakukan usaha pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial juga pemberdayaan manusia melalui zakat yang di bagikan secara adil untuk masyarakat agar mengurangi kesengsaraan mereka dalam kemiskinan sehingga dari segi agama islam ataupun kemasyarakatan umum dapat dipandang dengan segi yang baik.

Daftar Pustaka

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional,   Jakarta: Balai Pustaka, 2005, hlm. 1011.

Wahyu Afriliani (102190083) SM D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun