Penutup
Zakat adalah perilaku mulia bagi umat islam dan juga diwajibkan bagi umat islam umtuk membayar zakat. Dalam zakat fitrah ataupun zakat mall,baik kebutuhan pokok ataupun uang dan barang berharga lainnya yang sah untuk di buat zakat, keduanya dapat bermanfaat bagi masyarakat, apalagi zakat maal yang diperlukan Ketika keadaan yang mendesak. Selain bertujuan untuk beribadah juga bertujuan untuk bersosialisasi dengan masyarakat, guna hidup rukun dan saling tolong menolong.Maka dari itu untuk kelancaran pengelolaan zakat sendiri dibentuklah Lembaga yang menangani zakat yaitu BAZNAS.
Kesejahteraan yang dimaksud dengan kesejahteraan masyarakat dalam hal zakat adalah sebuah tata kehidupan dan penghidupan sosial, material, maupun spiritual yang diikuti dengan rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman diri, rumah tangga serta masyarakat lahir dan batin yang memungkinkan setiap warga negara dapat melakukan usaha pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial juga pemberdayaan manusia melalui zakat yang di bagikan secara adil untuk masyarakat agar mengurangi kesengsaraan mereka dalam kemiskinan sehingga dari segi agama islam ataupun kemasyarakatan umum dapat dipandang dengan segi yang baik.
Daftar Pustaka
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Â Jakarta: Balai Pustaka, 2005, hlm. 1011.
Wahyu Afriliani (102190083) SM D
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI