Mohon tunggu...
wahyu nurrochmad
wahyu nurrochmad Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

hobi lari renang kalistenik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Hukum Adat dalam Pelestarian Kearifan Lokal

26 Maret 2024   21:46 Diperbarui: 26 Maret 2024   21:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelestarian kearifan lokal melalui hukum adat juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Praktik-praktik adat sering kali menjadi fondasi bagi kehidupan sosial masyarakat, memperkuat ikatan antarindividu dan solidaritas kolektif. Dengan memelihara hukum adat, masyarakat dapat memperkokoh identitas budaya mereka sendiri, serta membangun rasa kebanggaan akan warisan leluhur.

Namun, meskipun memiliki potensi besar dalam pelestarian kearifan lokal, hukum adat juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah konflik dengan hukum positif yang sering kali tidak mengakomodasi keberagaman budaya secara memadai. Ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum nasional dapat menyebabkan ketegangan hukum yang berujung pada marginalisasi dan penindasan terhadap masyarakat adat.

Dalam konteks ini, penelitian dan advokasi hukum adat menjadi sangat penting. Diperlukan upaya untuk mengakui, menghormati, dan melindungi sistem hukum tradisional sebagai bagian dari keragaman hukum yang ada di masyarakat. Hanya melalui pendekatan inklusif dan kolaboratif antara hukum adat dan hukum positif, pelestarian kearifan lokal dapat terwujud secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.

METODE PENELITIAN

Menurut Dananjaja James (2014), penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan sendiri adalah jenis penelitian ilmiah yang menggunakan metode pengumpulan data dengan berbagai elemen yang terkait dengan tujuan penelitian. Penelitian ini mengumpulkan data menggunakan literatur, seperti artikel jurnal, prosiding nasional dan internasional, buku atau buku elektronik, disertasi, tesis, dan media online. Penelitian ini berkonsentrasi pada hubungan antara pusat kearifan lokal dan identitas nasional bangsa Indonesia. Penelitian juga memperhatikan masalah kearifan lokal kontemporer di berbagai daerah Indonesia.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Pengaruh Globalisasi, Perubahan Sosial, dan Teknologi Terhadap Eksistensi Hukum Adat dan Kearifan Lokal

Untuk mempertahankan keragaman budaya dan kearifan lokal, masyarakat hukum adat harus ada. Tradisi, peraturan, dan sistem hukum yang telah ada sejak lama ada di masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat memiliki pengetahuan dan keahlian yang unik dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga ekosistem; mereka menerapkan aturan yang telah ada sejak zaman dahulu untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Mereka juga memainkan peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan alam, menjaga hubungan sosial, dan memelihara nilai-nilai adat yang unik. Selain itu, masyarakat hukum adat juga memiliki sistem keadilan restoratif dan penyelesaian sengketa yang berbasis musyawarah. Meskipun demikian, masyarakat hukum adat seringkali menghadapi masalah. Perubahan sosial, modernisasi, dan urbanisasi dapat mengancam eksistensi mereka[1]. Hak-hak masyarakat hukum adat harus diakui, dihormati, dan dilindungi. Ini juga perlu memperkuat keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada wilayah dan kehidupan mereka. Perubahan sosial, kemajuan teknologi, dan globalisasi dapat memengaruhi eksistensi masyarakat hukum adat[2]. 

 

  • Perubahan Sosial: Perubahan seperti urbanisasi, migrasi, dan perubahan nilai budaya dapat memengaruhi pola hidup dan interaksi masyarakat hukum adat. Praktik adat yang kuat dapat diubah atau dikurangi karena tekanan untuk beradaptasi dengan standar modern. Hal ini dapat mengancam eksistensi masyarakat hukum adat.
  •  
  • Teknologi: Kemajuan teknologi dapat memengaruhi masyarakat hukum adat dengan cara yang baik atau buruk. Teknologi dapat membantu masyarakat hukum adat mempertahankan dan mempromosikan warisan budaya mereka dan memberikan akses lebih luas terhadap informasi. Namun, teknologi juga dapat mengubah ekonomi, sistem nilai, dan pola hidup, yang dapat mengganggu praktik adat.
  •  
  • Proses globalisasi Ini dapat memengaruhi eksistensi masyarakat hukum adat. Pergeseran budaya dan dominasi nilai-nilai global dapat menyebabkan pengakuan dan kepentingan masyarakat hukum adat menurun. Globalisasi juga dapat menyebabkan konflik kepentingan antara masyarakat hukum adat dan kepentingan ekonomi atau politik yang lebih luas.
  •  
  • Dalam menghadapi perkembangan sosial, kemajuan teknologi, dan globalisasi, penting untuk mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Langkah penting untuk mempertahankan masyarakat hukum adat di era yang terus berubah ini adalah melindungi keberadaan mereka, meningkatkan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan, dan mendukung keberlanjutan budaya dan lingkungan alam[3]. 

 

Tantangan yang Dihadapi oleh Hukum Adat Dalam Mempertahankan Kearifan Lokal di Era Modern

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun