Mohon tunggu...
Wahyu Dwi Cahyono
Wahyu Dwi Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berusaha lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Analisis Perbandingan Pendapat Para Mubaligh di Media Sosial tentang Kesyariahan Asuransi Syariah di Indonesia Prespektif Fatwa DSN MUI

3 Juni 2024   20:06 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:14 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat beberapa isu utama menganai pengharaman asuransi syariah, yaitu :

1. Gharar, dalam konteks asuransi syariah terdapat beberapa ulama yang berpandang bahwa asuransi syariah mengandung gharar, misalnya Uztadz Condro yang menjelaskan letak gharar pada bagian posisi perusahaan asuransi, apakah sebagai pemodal atau sebagai pengelola. Selain itu tidak ada kejelasan dana yang diinvestasikan. Uztadz Ammi menjelaskan bahwa prinsip untung-untungan atau spekulasi mengandung transaksi gharar.

2. Maisir, pada asuransi syariah maisir dapat terlihat dari orang yang terlibat dalam asuransi ketika anggota membayar premi untuk peristiwa yang belum tentu terjadi. Uztadz Condro menjelaskan bahwa asuransi syariah yterdapat permainan yang menjadi taruhan diantara para anggota, yaitu taruhan mengenai tertimpa musibag atau tidak, selain itu terlihat adanya sistem untung rugi. Uztadz Ammi juga berpendapat praktik judi terlihat pada transaksi yang menitik beratkan pada keuntungan.

3. Riba, dari berbagai penjelasan para ulama media sosial tidak ada penjelasan secara tegas mengklasifikasikan bentuk praktik riba. Praktik riba karena dana asuransi yang ada diinvestasikan dan menjanjikan adanya bunga yang disepakati pada awal perjanjian. Hal seperti ini dijelaskan secara tersirat oleh Uztadz Khalid.

4. Ujrah (Fee), dalam asuransi syariah perusahaan akan mengelola dana dari peserta dan jika terjadi keuntungan maka keuntungan tersebut akan diberikan kepada nasabah.

5. Unsur Hibah (Tabarru') yang haram, Uztadz Condro menjelaskan bahwa sebab haramnya tabarru' karena ada perubahan akad yang semula tabarru' menjadi akad jual beli, perubahan inilah yang menjadikan akad tidak sesuai dengan syariat Islam.

analisa persamaan pendapat para ulama di media sosial dengan ketentuan pada fatwa DSN MUI

Pendapat Uztadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. mengenai pihak asuransi syariah yang akan mendapatkan fee karena menjadi pihak pengelola dana peserta, secara umum sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 pihak asuransi syariah yang akan mendapatkan fee dari pengelolaan dana dengan akad tabarru'dengan akad wakalah bil ujrah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.52/DSN-MUI/III/2006.

Uzradz Condro menjelaskan fokus pertama dari produk keuangan syariah adalah riba yang ingin  dihilangkan. Sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru' pada asuransi syariah, produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan yang disebut dengan tabarru'. Pada asuransi syariah mempunyai aturan atas jumlah premi yang terkumpul disebut dengan hibah bissyarthi (pemberian dengan syarat) dengan tujuan kebaikan, yaitu klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

Buya Yahya berpendapat asuransi syariah itu syari karena akad yang digunakan adalah tolong menolong. Yang menetapkan hukum halal dan haram kegiatan ekonomi terkhusus asuransi syariah adalah kewenangan DSN MUI yang diisi oleh para ulama yang dinilai memiliki kompetensi yang baik dalam mengeluarkan fatwa. Maka karena itu masyarakat mengikuti segala fatwa yang sudah dikeluarkan oleh DSN MUI, hal ini karena fatwa yang dikeluarkan DSN MUI telah melalui serangkaian proses yang ketat sehingga fatwa yang dihasilkan tentang asuransi syariah memiliki nilai dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kesamaan pendapat bahwa asuransi syariah bisa dilakukan sesuai dengan syariat islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun