Apakah masih ada yang takut untuk melakukan pinjaman dana pada perusahaan? Padahal aslinya memang lagi sangat butuh dana darurat.
Banyak karyawan saat ini lebih memilih untuk melakukan pinjaman diluar perusahan karena  tidak ingin mencampur urusan pembayaran pinjaman dengan gaji pekerjaan mereka.
Jika dilihat berdasarkan aturan yang berlaku, seorang karyawan bisa mengajukan pinjaman dana pada perusahaan jika sedang membutuhkan dana darurat.
Meskipun memang terdapat beberapa aturan pengembalian yang harus ditepati, namun pinjaman di dalam perusahaan akan terasa lebih aman dari pada pinjaman luar.
Hal tersebut semakin diperparah dengan minimnya informasi seputar aturan potongan pinjaman yang ada.Â
Para karyawan semakin takut melakukan pinjaman di perusahaan karena akan ada potongan bunga pada gaji yang mereka dapatkan setiap bulannya.
Padahal jika dilihat dari bentuk pemotongan bunga, pembayaran bunga pinjaman diluar perusahaan kemungkinan akan lebih tinggi dari pada pinjaman yang dilakukan dalam perusahaaan.
Banyak karyawan yang masih tidak bisa menyatukan arah permasalahan yang sama dalam dua kasus yang berbeda. Sehingga semua aturan pinjaman kantor terasa sangat berat untuk dijalani.
Padahal jika diperhitungkan dengan baik, sistem pinjaman karyawan di perusahaan menjadi satu solusi terbaik dalam memperoleh bantuan dan darurat.
Lalu bagaimana cara menghitung pinjaman agar tidak rugi? Berikut penjelasan lengkap dari proses perhitungan potongan pinjaman karyawan dalam perusahaan!
Cara Menghitung Potongan Pinjaman Karyawan
cara menghitung potongan pinjaman dana karyawan. Maka kita harus mengetahui terlebih dahulu aspek-aspek potongan didalamnya seperti cicilan pokok, besaran bunga, pajak, asuransi, dan biaya admin.
Jika mengetahuiSetelah mengetahui jumlah dana dari setiap aspek tersebut, maka langkah selanjutnya adalah menghitungan jumlah penghasilan dengan biaya potongan di setiap aspek yang ada.
Terdapat rumus utama yang sering digunakan dalam proses menghitung potongan pinjaman ini. Rumus yang digunakan tersebut yaitu:
Total Potongan : Jumlah Cicilan Pokok + Jumlah Bunga Pinjaman + Jumlah Biaya Administrasi + Jumlah Biaya Pajak (jika ada)
Contohnya jika seorang karyawan melakukan pinjaman dana sebesar Rp15.000.000 dengan besaran bunga 7%, dan biaya admin 100.000, serta tempo pembayaran selama 1 tahun. Maka cara menghitung potongan gajinya adalah sebagai berikut:
Cicilan pokok : 15.000.000/12 bulan = 1.250.000
Besaran bunga : (15.000.000 x 7%) / 12 bulan = 87.500
Admin : 100.000 (untuk bulan pertama saja)
Jumlah potongan gaji karyawan (bulan pertama): 1.250.000 + 87.500 + 100.000 = 1.437.000
Jumlah potongan gaji karyawan (bulan selanjutnya): 1.250.000 + 87.500 = 1.337.000
Berdasarkan perhitungan diatas dapat disimpulkan bahwa gaji karyawan tersebut akan terpotong sebanyak Rp1.437.000 di bulan pertama. Serta Rp1.337.000 dibulan selanjutnya selama masa pembayaran pinjaman terjadi.
Biaya potongan tersebut akan terus dilakukan hingga jumlah pinjaman dana lunas dari perusahaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI