Mohon tunggu...
Noer Wahid
Noer Wahid Mohon Tunggu... Penulis lepas di usia senja - Wakil Ketua Persatuan Perintis Kemerdekaan Indonesia Cabang Sumut - Ketua Lembaga Pusaka Bangsa -

Seorang sepuh yang menikmati usia senja dengan aksara. E-mail ; nurwahid1940@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Dari Supersemar ke Supersamar

14 Maret 2018   05:30 Diperbarui: 11 Maret 2019   00:32 3783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: www.merdeka.com

Konon kabarnya Supersemar yang asli itu ada di tangan Letjen M. Jusuf dan sebelum dia meninggal dunia pernah diminta oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) untuk disimpan sebagai salah satu dokumensejarah. Yang ada pada ANRIhanyalah kopiandari Supersemar tersebut.

Sampai saat dia meninggal dunia permintaan ANRI tadi tidak dikabulkan. Bahkan, keluarganya sendiri pun tidak mau memberikan konsepasli Supersemar tersebut. Tentu hal ini mengundang tanda tanya besar, ada apa gerangan dibalik perbuatan Letjen M. Jusuf tersebut. Biarlah sejarah yang akan membuktikannya nanti.

Setelah Supersemarberada di tangan Letjen Soeharto maka sejak itu terjadilah dualismedalam kepemimpinan Negara, satu pihak di tangan Presiden Soekarno dan di pihak lain di tangan Letjen Soehartoyang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri/Panglima Angkatan Darat.

Letjen Soeharto mengambil prakarsa membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap dalangnya G.30.S/Gestapu/Gestok beserta neven-neven-nya seperti BTI, Pemuda Rakyat, CGMI, IPPI, Gerwani, HSI, Lekra, Sobsi, dan lain sebagainya. Setelah diterimanya Supersemarmaka keesokan harinya tanggal 12 Maret 1966 PKIpun dibubarkan. Jadi, tidak tunggu lama-lama lagi.

Dibubarkannya PKI itu setelah adanya surat sakti Supersemar.    Seakan disini Letjen Soehartobelum dapat membubarkan PKItanpa Supersemardan selama lima bulan itu dia hanya mampu menumpas saja tanpa ada perintah dari Presiden Soekarno. Jadi, pembubaran PKI itu diawali dengan penumpasan.

Akan tetapi didalam Supersemar tersebut sama sekali tidak ada perintah untuk membubarkan PKI, suatu langkah awal menunjukkan adanya pembangkangan Soehartoterhadap Presiden Soekarno yang nantinya berujung kepada kudeta.Tindakan Soeharto yang otoriteritu menunjukkan dia tidak hanya sampai disitu saja bertindak. Pada tindakan berikutnya dia melakukan penangkapan terhadap lima belas orang Menteri Kabinet Dwikora.

Pada tanggal 18 Maret 1966 ditangkaplah Menteri-Menteri seperti Dr. Subandrio, Dr. Khaerul Saleh, Ir. Setiyadi Reksoprojo, Sumarjo, Oei Ciu Tat, SH, Mayjen Dr. Sumarno Sosroatmojo, Ir. Surachman, Yusuf Muda Dalam, Armunanto, Mayjen Ahmadi, Letkol Muhd Syafe'i, Sutomo Martoprodoto, A. Astrawinata, SH, Drs. Muh. Akhadi,dan J. Tumakaka.

Menteri-Menteri itu di-indikasi-kan pro Komunis atau PKI. Tetapi, masalahnya bukan disitu melainkan dalam persoalan penangkapan tersebut. Bisakah seorang Menteri (Menpangad) menangkap Menteri-Menteri yang lain yang masih dalam satu Kabinet. Baru kali inilah terjadi di Indonesia, di negara-negara lain tak pernah terjadi yang demikian. Sungguh luar biasa sekali kebuasan Soeharto itu, benar-benar ekstrimotoriter, seperti raja diatas raja saja.

Lagi-lagi di dalam Supersemar itu tidak ada sedikitpun perintah untuk menangkap Menteri lalu, mengapa Menteri-Menteri itu ditangkap. Boleh jadi juga pada waktu menangkap itu tidak ada meminta izin lebih dahulu kepada Presiden Soekarno karena mungkin didasarkan pada strategimerebut kekuasaan.  

Di Indonesia ini hierarkiperaturan perundang-undangan yang berlaku yang paling tinggi adalah UUD, kemudian Ketetapan MPR, dibawahnya UU, lalu berturut-turut Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan sedikit dibawahnya Instruksi Presiden.

Kita tidak bisa menentukannya secara pasti, Supersemar itu masuk yang mana, apakah bisa dimasukkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) atau dimasukkan dalam Instruksi Presiden(Inpres). Menurut hemat kita Supersemar itu hanya bisa dimasukkan dalam Instruksi Presiden(Inpres) saja karena ia bersifat perintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun