Indonesia sebagai negara yang mengakui supremasi hukum membawa konsekuensiÂ
bahwa sistem pemerintahannya harus: (1) menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) danÂ
menjamin segenap warga negara memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahannya itu; (2) memegang teguh asas legalitas dalam semua aspek kehidupan kenegaraan yang meliputi aspek politik, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan (Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2012).
    Kedua hal tersebut di atas merupakan ciri-ciri negara hukum yang menempatkanÂ
pengakuan dan perlindungan HAM sebagai ciri negara hukum yang pertama, memilikiÂ
konsekuensi bahwa di dalam negara hukum, HAM harus diberikan prioritas utama.
   Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, menganut kedaulatan rakyat
sekaligus kedaulatan hukum. Segala bentuk tindakan warga negara yang di dalamnya jugaÂ
terdapat penyelenggara negara mempunyai ketentuan yang sama didalam hukum negara, dengan tidak membedakan status dan sosialnya, sehingga keadilan dan kedaulatan hukum dapat dirasakan secara bersama serta kedaulatan rakyat tercipta dengan baik yang mengarah kepada kesejajaran di hadapan hukum.Â
     Hukum menjadi salah satu unsur penting dalam kehidupan bernegara. Negara yangÂ
 dikategorikan sebagai negara hukum harus mempunyai unsur sebagai berikut:Â