Muhammad Tahir Azhary, 2015, menyatakan bahwa pemikiran tentang negara hukum,Â
sesungguhnya diawali oleh Plato tentang nomoi. Kemudian berkembang konsep rechtsstaat, the rule of law, socialist legality, negara hukum Pancasila, dan nomokrasi Islam. Namun istilah negara hukum (rechtsstaat) mulai dikenal di Eropa pada abad ke-19, sebagaimana yang diungkapkan oleh Van der Pot-Donner bahwa Het woord rechtsstaat komt pas in de negentiende eeuw in zwang, maar het denkbeeld is veel ouder. Dalam konsep negara hukum versi Eropa Kontinental, prinsip supremasi hukum (supremacy of law) merupakan inti utamanya.Â
   Menurut AV. Dicey (dalam Munir Fuady, 2011), makna dari supremasi hukum, dengan mengutip hukum klasik dari pengadilan pengadilan di Inggris, adalah sebagai berikut:Â
"la ley est la plus haute inheritance, que le roi had; car par la ley it meme et toutes ses sujetsÂ
sont rules, et si la ley ne fuit, nul roi et nul inhritance sera."
(Hukum menduduki tempat tertinggi, lebih tinggi dari kedudukan raja, terhadapnya raja danÂ
pemerintahannya harus tunduk, dan tanpa hukum maka tidak ada raja dan tidak ada pulaÂ
kenyataan hukum ini).Â
   Dengan demikian, sejak kelahirannya, konsep negara hukum atau rule of law iniÂ
memang dimaksudkan sebagai usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menindas rakyatnya (abuse of power, abus de droit). Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam suatu negara hukum, semua orang harus tunduk kepada hukum secara sama, yakni tunduk kepada hukum yang adil. Tidak ada seorang pun, termasuk penguasa negara yang kebal terhadap hukum.
  Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi menjunjung nilai-nilai keadilan yang ada di dalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai hukum positif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri. Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan peraturan yang teratur dalam penegakannya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi mencapai tujuan keadilan serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia seutuhnya sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan negara (Hayat, 2015).