Mohon tunggu...
Wahed Zaini
Wahed Zaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember

Sopan santun mencerminkan berhasilnya suatu sistem pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembalian dan Penyatuan Pandangan Mengenai Materi Pendidikan Anti Korupsi dengan Hukum Islam di Indonesia

13 Juni 2021   06:33 Diperbarui: 13 Juni 2021   06:43 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang: Problem korupsi di Indonesia adalah permasalahan yang dapat menghambat perkembangan negara indonesia, karena dapat dilihat dari efeknya kepada sistem demokrasi dan hukum di tanah air. Beberapa peneliti menyebutkan bahwa korupsi telah ada semenjak zaman Mesir Kuno, Bangsa Babilonia, Roma, masa Pertengahan, hingga sekarang.

Menurut ormas besar yang ada di indonesia yaitu Nahdlatul Ulama' dan Muhammadiyah, menyebutkan bahwa korupsi bukan hanya bentuk dari  ketidakpercayaan antar sesama, akan tetapi syirik karena membuat uang dari teman dan tuhan. Bahkan permasalahan korupsi di Indonesia lebih cepat menyebar daripada narkoba dan terorisme yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

Menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena korupsi di Indonesia berawal dari dimensi kebudayaan yang kompleks, beberapa sangat ironis dan mengkhawatirkan.
Banyaknya koruptor negeri ini yang telah dipenjara tidak mengurangi tumbuhnya koruptor-koruptor baru selama akar dari korupsi ini tidak benar-benar dihancurkan dan tidak benar-benar sepenuhnya ditangani. Jika merujuk pada Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pendidikan Anti korupsi, yang dimaksud dengan Korupsi adalah sesuatu yang diciptakan atau dilakukan untuk melawan hukum dengan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kelompok yang dapat membahayakan finansial negara atau ekonomi negara. Korupsi adalah kebutuhan yang diambil dari sarana dan prasarana kantor resmi milik negara karena surplus yang didapat oleh pribadi, orang lain, keluarga dekat,  atau kelompok dengan beberapa metode.

Dalam Islam, korupsi sangat berlawanan dengan petunjuk berperilaku baik, perilaku adil, dan kepercayaan dalam beragama yang di dapat melalui  ayat dan hadits.

Tujuan Penelitian: Dengan adanya penelitian ini diharapakan akan menjawab mengenai problem pandangan Hukum Islam terhadap Korupsi, pendidikan tentang anti korupsi di Indonesia, dan penerapan konsep penyatuan gagasan serta pandangan Hukum Islam terhadap pendidikan anti korupsi yang ada di Indonesia.

Metodologi yang digunakan: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan kepustakaan. Data diambil dari beberapa referensi tulisan seperti buku, jurnal, media-media daring, dan situs-situs resmi pemerintah.

Hasil: Proses pendidikan anti korupsi di Indonesia tidak memiliki target untuk diselesaikan apabila tidak ditujukan pada tujuan yang presisi, meskipun pendidikan tersebut pendidikan anti korupsi. Untuk mengerti arah orientasi dari pendidikan anti korupsi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbasis pada fungsi dan objek, yang menjelaskan bahwa "Pendidikan Nasional berbasis pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945". Dengan demikian pendidikan Nasional berfungsi untuk membangun kapasitas dan mengasah karakter baik dari peradaban maupun individu untuk mengedukasi kehidupan Nasional, dan bertujuan untuk menciptakan potensi siswa menjadi manusia yang seharusnya, manusia yang percaya dan takut kepada Tuhan yang Maha Esa, berkarakter, sehat, berpengetahuan luas, berkapasitas, kreatif, merdeka, menjadi demokratis, dan menjadi masyarakat yang bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

Dari segi hukum, orientasi pendidikan anti korupsi bersifat eksplisit pada fungsi, objektivitas, dan pengantar prinsip-prinsip edukasi. Pendidikan sebagai daya gedor yang utama adalah pelaksanaan dari pendidikan anti korupsi yang harus bersandarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena dua hal ini adalah dasar ideologi, filosofis dan sumber hukum dan juga mengandung regulasi dan nilai-nilai kehidupan dan negara.

Kemudian pendidikan anti korupsi berfungsi juga ketika institusi terkait mengemban salah satu nawa cita dari gelombang pendidikan anti korupsi itu sendiri, proses edukasi telah mengalami percampuran dengan slogan "Mengasah karakter". Secara esensi karakter  adaah satu dari psikis siswa yang dibentuk dalam institusi pendidikan. Apabila hal ini dapat secara optimal di lakukan, itu akan menjadi pondasi yang solid ketika berasumsi kepada mandat dan rasa tanggung jawab.

Pendidikan anti kprupsi juga akan menanamkan sikap kesalehan dan takut kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki karakter yang bijak, menjadi demokratis dan masyarakat yang bertanggung jawab. Karena hal tersebut adalah tujuan dari pendidikan anti korupsi sendiri. Apabila mereka korupsi mereka akan mengalami krisis dan miskin karakter, juga tidak akan tumbuh rasa tanggung jawab karena mereka hanya peduli pada diri sendiri dan golongan mereka saja.

Prinsip dari pendidikan anti korupsi yaitu implementasi penddidikan anti korupsi harus tertuju pada enam prinsip. Banyak isntitusi pendidikan yang tidak menjurus enam prisip ini, beberapa institusi yang terindikasi mengikuti prinsip yaitu model pendidikan yang seperti ini menjadi hal biasa di peradaban. Singkatnya beberapa institusi pendidikan tetap mempriorotaskan yang kaya diatas yang miskin dibawah, institusi ini hanya mengajarkan etika berpikir, namun belum tentu baik untuk siswa. Sebab akan menimbulkan habitat yang buruk dan harus dikoreksi oleh akademisi institusi.

Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188 dan surat An-Nisa' ayat 58 dapat ditemukan terkait manfaat pendidikan anti korupsi ini. Nilai dan moralitas yang dimiliki oleh Islam adalah purwarupa dari Tuhan yang Maha Esa. Yang dibawakan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam hal ini sikap dan posisi kita sebagai tingkat kewibawaan dan meneladani guru dari agama-agama yang diikuti. Lebih lengkapnya nilai-nilai moralitas diantaranya sebagai berikut:

1. Nilai Kearifan

Nilai ini terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 188, "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil). Maksud dari ayat diatas adalah memakan sesuatu yang bukan haknya, dinamakan jangan untuk memakan aset orang lain secara ilegal karena itu tidak disarankan didalam hukum. Suatu ketetapan berarti tidak Haq, tentu saja karena ketika mengambil, menganggap milik sendiri, memakan, atau menggunakan secara sengaja, maka akan muncul sikap berbohong, curang, dan mencederai satu sama lain.
Dalam surat An-Nisa' ayat 58, Allah memerintahkan untuk secara totalitas menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Arif adalah satu dari banyak karakter yang menjunjung tinggi rasa kepercayaan, ia dapat menjadi elemen yang penting bernama moralitas, karena komposisi yang bersumber dalam ayat ini menunjukkan harga diri tidak untuk mencederai amanat, elemen ini secara otomatis berhubungan dengan pola pikir seseorang secara pengakuan.

2. Nilai Tanggung Jawab

Nilai tanggung jawab ini terdapat dalam surat An-Nisa' ayat 58 menunjukkan bahwa perintah Allah SWT untuk menyampaikan amanat dan mempercayai semua orang bagi yang mendapat ampunan. Karakteristik yang menunjukkan kecondongan dalam kebenaran. Rasa tanggung jawab adalah harga diri seseorang dan kebijakan akan membawa mandat dan opsi-opsinya, dan tujuan ia akan bergerak, entah tertuju kepada dirinya sendiri, umat, lingkungan, negara dan atau Tuhan yang Maha Esa.

3. Nilai Keadilan

Nilai keadilan ini bisa juga ditemukan dalam potongan ayat 58 pada surat An-Nisa', yang mana mengandung makna tentang amanat untuk memerintah, kemudian membawa amanat tersebut dengan keadilan yang baik, menghakimi dengan baik, namun semua kepercayaan harus berlandaskan pada keadilan yang semuanya terisi oleh kerjasama keluarga dan permasalahan sosial.

Daftar Pustaka:

Abu, A., & Noor, S. 1994. Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Asroni, A., & Yusuf, M. 2016. Pesantren And Anti-Corruption Movement The Significance of Reconstruction of Pesantren Education System for Eradicating Corruption. Cendekia: Jurnal Kependidikan Dan Kemasyarakatan.

Bambang, W., Abdul, M. G., & Laode M. S. 2010. Koruptor itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Jakarta: Mizan.

Chene, M., & Hodess, R. 2007. Tackling Judicial Corruption in Afghanistan. U4 Helpdesk, Transparency International.

Craven, M. C., & Englebert, P. 2018. A Potemkin state in the Sahel? The empirical and the fictional in Malian state reconstruction. African Security.

Ministry of Religion of the Republic of Indonesia. 2005. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Depag RI.

Mursyid, A. 2012. Pendidikan Anti-Korupsi Berbasis Masyarakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Musofiana, I. 2017. Anti-Corruption Education At An Early Age As A Strategic Move To Prevent Corruption In Indonesia. The 2nd Proceeding "Indonesia Clean of Corruption in 2020".

Najih, M., & Wiryani, F. 2020. Learning the Social Impact of Corruption: A Study of Legal Policy and Corruption Prevention in Indonesia and Malaysia. Journal of Social Studies Education Research.

Nasir, M. R. 2006. Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer. Surabaya: IAIN Press & LkiS.

Thoha, C. 1996. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Yunahar, I. 2011. Korupsi dalam Perspektif Agama- agama, Panduan Untuk Pemuka Umat. Yogyakarta: Kutub.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun