Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188 dan surat An-Nisa' ayat 58 dapat ditemukan terkait manfaat pendidikan anti korupsi ini. Nilai dan moralitas yang dimiliki oleh Islam adalah purwarupa dari Tuhan yang Maha Esa. Yang dibawakan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam hal ini sikap dan posisi kita sebagai tingkat kewibawaan dan meneladani guru dari agama-agama yang diikuti. Lebih lengkapnya nilai-nilai moralitas diantaranya sebagai berikut:
1. Nilai Kearifan
Nilai ini terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 188, "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil). Maksud dari ayat diatas adalah memakan sesuatu yang bukan haknya, dinamakan jangan untuk memakan aset orang lain secara ilegal karena itu tidak disarankan didalam hukum. Suatu ketetapan berarti tidak Haq, tentu saja karena ketika mengambil, menganggap milik sendiri, memakan, atau menggunakan secara sengaja, maka akan muncul sikap berbohong, curang, dan mencederai satu sama lain.
Dalam surat An-Nisa' ayat 58, Allah memerintahkan untuk secara totalitas menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Arif adalah satu dari banyak karakter yang menjunjung tinggi rasa kepercayaan, ia dapat menjadi elemen yang penting bernama moralitas, karena komposisi yang bersumber dalam ayat ini menunjukkan harga diri tidak untuk mencederai amanat, elemen ini secara otomatis berhubungan dengan pola pikir seseorang secara pengakuan.
2. Nilai Tanggung Jawab
Nilai tanggung jawab ini terdapat dalam surat An-Nisa' ayat 58 menunjukkan bahwa perintah Allah SWT untuk menyampaikan amanat dan mempercayai semua orang bagi yang mendapat ampunan. Karakteristik yang menunjukkan kecondongan dalam kebenaran. Rasa tanggung jawab adalah harga diri seseorang dan kebijakan akan membawa mandat dan opsi-opsinya, dan tujuan ia akan bergerak, entah tertuju kepada dirinya sendiri, umat, lingkungan, negara dan atau Tuhan yang Maha Esa.
3. Nilai Keadilan
Nilai keadilan ini bisa juga ditemukan dalam potongan ayat 58 pada surat An-Nisa', yang mana mengandung makna tentang amanat untuk memerintah, kemudian membawa amanat tersebut dengan keadilan yang baik, menghakimi dengan baik, namun semua kepercayaan harus berlandaskan pada keadilan yang semuanya terisi oleh kerjasama keluarga dan permasalahan sosial.
Daftar Pustaka:
Abu, A., & Noor, S. 1994. Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Asroni, A., & Yusuf, M. 2016. Pesantren And Anti-Corruption Movement The Significance of Reconstruction of Pesantren Education System for Eradicating Corruption. Cendekia: Jurnal Kependidikan Dan Kemasyarakatan.
Bambang, W., Abdul, M. G., & Laode M. S. 2010. Koruptor itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Jakarta: Mizan.